androidvodic.com

Jemaah Haji Indonesia Bisa Didenda Rp 25 Juta Jika Kedapatan Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi 

News, JAKARTA - Jemaah haji Indonesia dilarang membawa air Zamzam dalam koper bagasi saat kepulangan ke Tanah Air. 

Larangan jemaah membawa air zamzam ke koper bagasi menyesuaikan aturan penerbangan maskapai Garuda.

Baca juga: Sering dibawa sebagai oleh-oleh haji, apa korelasi air Zamzam dan ibadah haji?

Kepala Daker Bandara Abdillah mengimbau agar jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan. 

Abdillah berharap jemaah haji Indonesia tidak membawa barang bawaan yang melebihi ketentuan berat yang diperbolehkan.

"Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan," kata Abdillah melalui keterangan tertulis, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Kemenag: Jatah Air Zamzam Tambahan 5 Liter Masih Dalam Proses Pengiriman

Abdillah menjelaskan bahwa koper bagasi akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. 

Para jemaah, kata Abdillah, hanya boleh membawa dua tas dalam penerbangan. 

"Barang yang boleh dibawa jemaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting. Tas bagasi berat 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat. Jadi tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut," jelasnya. 

Dirinya mengatakan jemaah tidak diperbolehkan membawa air zamzam dalam bentuk apa pun di dalam bagasi.

"Kami juga mengimbau kepada jemaah agar tidak membawa air zamzam. Ya, tentunya nanti akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran-pembongkaran tas jemaah pada saat melakukan check in naik pesawat," katanya. 

Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, mengatakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air Zamzam ke dalam koper. 

Jika terbukti membawa, selain dibongkar, jemaah haji juga akan didenda 6 ribu riyal atau setara Rp 25 juta jika kedapatan membawa air Zamzam ke dalam koper.

Baca juga: Jemaah Haji Asal Kota Tangerang Senang Dapat Tambahan Air Zamzam

Mengacu pada GACA Authority KSA, air Zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi

Sedangkan jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama akan dimulai 21 Juni. 

Kepulangan jemaah haji Indonesia akan dilakukan di dua bandara, Madinah dan Jeddah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat