androidvodic.com

Gara-gara Bedak Ketiak, Gadis Asal Indonesia Dimasukkan ke Tahanan Singgapura, Begini Kejadiannya - News

News, SINGAPURA - Seorang wanita asal Indonesia, Sharonia Paruntu, harus dipenjara selama 14 jam di Singapura karena dituduh membawa dan menggunakan narkoba.

Kejadian berawal ketika bedak ketiak yang dibawa Sharonia dicurigai sebagai bubuk narkoba.

Diberitakan The New Paper, Senin (25/11/2019), kejadian tersebut terjadi pada 10 November 2019, tepat pada ulang tahunnya.

Alih-alih merayakan hari jadi di kamar Hotel W di Pulau Sentosa yang sudah dipesan, dia malah tertahan di penjara Singapura.

"Tiba-tiba saja pukul 09.30, sembilan polisi dan dua karyawan hotel masuk ke kamar saya," kata Sharonia mengawali cerita.

Polisi menyampaikan, pihak hotel menghubungi mereka karena melihat bubuk putih di kamar gadis Indonesia itu.

Karyawan hotel melihat bubuk itu pukul 02.00 ketika mereka masuk ke kamar hotel untuk membukakan pintu kamar mandi.

Adapun staf hotel masuk setelah dua teman Sharonia dilaporkan tertahan karena kesulitan membuka pintu kamar mandi.

Sharonia menjelaskan kepada polisi, bubuk tersebut adalah bedak ketiak untuk menjaga kesegaran ketiaknya agar tak bau.

Tetapi, polisi yang tidak percaya tanpa basa-basi langsung memborgol Sharonia dan tiga temannya. Mereka digiring ke kantor untuk diinterogasi.

Baca: Kedapatan Sembunyikan Sabu, Pria di Bekasi Ini Diciduk Polisi

Gadis yang sudah tinggal di Negeri "Singa" itu tidak dapat menyembunyikan kemarahannya. Sebab, polisi memperlakukannya seperti penjahat.

"Mereka memborgol saya dan teman-teman keluar dari kamar. Sungguh memalukan karena banyak tamu hotel yang melihat," ujarnya.

Dia mengungkapkan, dimasukan dalam sel dan tidur di lantai seperti hewan, dan hanya mendapat makanan sekali.

"Anjing saya saja punya tempat tidur lebih layak dan diberi makan tiga kali sehari," ujarnya meluapkan kemarahan.

Selain itu, dia juga tak diizinkan untuk menghubungi pihak keluarganya. Untungnya, dia sempat mengirim pesan sebelum ditahan.

Polisi Singapura baru melepas dia dan temannya pada 11 November 01.43 setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bubuk itu bukanlah narkoba.

Selain itu, hasil uji urine Sharonia dan teman-temannya juga menunjukkan mereka tidak mengonsumsi narkoba.

Manajemen hotel langsung mengajukan permohonan maaf kepada Sharonia dan keluarganya setelah sang ibu melayangkan protes atas perlakuan mereka terhadap putrinya tersebut.

Pengacara kriminal Amolat Singh, saat dimintai tanggapan, berkata, polisi Singapura punya hak untuk menahan terduga kriminal maksimal 48 jam sejak investigasi awal.

“14 jam bukan sesuatu yang luar biasa. Kalau kita melihat situasi dan kondisi yang menyebabkan terjadinya penahanan, saya rasa wajar jika polisi curiga dan perlu mengambil tindakan sesuai dengan protokol," katanya.

(Kompas.com/Ericssen)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat