androidvodic.com

Media Asing Soroti Vonis 8 Bulan Penjara Eks Petinggi FPI Rizieq Shihab - News

News - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis depalam bulan penjara dan hukuman denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab.

Vonis ini diberikan atas pelanggaran Rizieq Shihab karena mengadakan pertemuan yang memicu kerumunan di tengah pembatasan Covid-19.

Peristiwa ini pun lantas menyita perhatian media asing, satu di antaranya Al Jazeera.

Baca juga: Vonis Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung Dinilai Tak Beri Pelajaran bagi Masyarakat

Al Jazeera Soroti Rizieq Shihab
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor disorot media asing.

PN Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021) menemukan bahwa Rizieq Shihab terbukti melanggar aturan karantina Covid-19, dengan mendesak para pendukungnya untuk menghadiri pertemuan dan perayaan Maulid Nabi Muhammad, serta pernikahan putrinya.

"Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan," kata Hakim Suparman Nyompa dalam sidang tersebut.

Rizieq juga didenda karena acara yang diadakan di sebuah pesantren di Jawa Barat.

Sebuah siaran langsung persidangan menunjukkan Rizieq mengenakan tunik putih, sorban dan masker wajah, serta memegang tasbih.

Rizieq telah dipenjara sejak ditangkap aparat kepolsiian Desember 2020 kemarin.

Dia ditangkap tidak lama setelah polisi Jakarta menembak mati enam pengikut FPI dalam baku tembak di jalan raya yang oleh pihak berwenang digambarkan sebagai tindakan membela diri - sebuah klaim yang dibantah oleh kelompok tersebut.

Pengadilan mengatakan hukuman penjara yang diterima Rizieq akan dikurangi tiga bulan karena memperhitungkan waktu yang telah dijalani.

Al Jazeera menulis, hukuman penjara yang diterima Rizieq Shihab datang setelah pemerintah membubarkan FPI.

Selain Rizieq, lima anggota senior FPI lainnya masing-masing mendapat hukuman penjara delapan bulan karena menyelenggarakan pertemuan massal.

Baca juga: 5 Eks Petinggi FPI Selain Habib Rizieq yang Divonis 8 Bulan Penjara, Siapa Saja?

Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (News/ Igman Ibrahim)

Sekira 3.000 petugas polisi dikerahkan untuk menjaga pengadilan menjelang putusan, tetapi tidak ada protes besar dari para pendukungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat