androidvodic.com

Media Asing Ikut Beritakan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab Terkait Kasus Hasil Swab Test RS UMMI - News

News - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab atas perkara tindak pidana berita bohong tes swab di RS UMMI Bogor pada Kamis (23/6/2021).

Hal ini pun menjadi perhatian media asing, satu di antaranya yakni Al Jazeera.

Rizieq Shihab didakwa menyebarkan informasi palsu terkait unggahan video di YouTube yang mengklaim dia sehat meskipun dinyatakan positif COVID-19.

Saat itu, pria berusia 55 tahun itu dirawat di RS UMMI, Bogor.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Pastikan Seluruh Simpatisan yang Diamankan Polisi Telah Dipulangkan

Vonis Rizieq Jadi Sorotan Media Asing
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab atas perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor, pada Kamis (23/6/2021), jadi sorotan media asing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan pernyataan palsu Rizieq bahwa dirinya sehat ditayangkan di beberapa jaringan berita dan tersebar luas di media sosial.

Klaim palsu yang berhubungan dengan infomasi Covid-19 ini dinilai membahayakan masyarakat sebab Rizieq telah menghadiri beberapa acara yang melibatkan ribuan orang.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan, Rizieq terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto.

Tak berselang lama, Rizieq Shihab menyatakan keberatan dengan putusan hakim dan mengajukan banding.

Pengadilan juga memvonis menantu Rizieq, Hanif Alatas, dua tahun penjara karena terlibat dalam pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Polisi Amankan 150 Massa Simpatisan Rizieq Shihab

Sebelum vonis dijatuhkan, ratusan pendukung Rizieq berkumpul di luar PN Jakarta Timur.

Aparat polisi kemudian menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan para pengikut yang mencoba mendekati pengadilan.

Ratusan pendukung Rizieq yang menolak pergi lantas ditahan.

Pendukung dan tim hukum Rizieq mengatakan, kasus tersebut merupakan upaya bermotif politik untuk membungkam eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat