Terkini Lainnya
TAG
Rizieq Shihab resmi bebas murni terkait dua kasus yang menjeratnya yakni kasus penyiaran berita bohong dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan
Hanif turut menceritakan kebiasaannya termasuk sang mertua yakni Rizieq Shihab selama menjalani masa tahanan di Rutan yang sama.
Menantu dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yakni Muhammad Hanif Alattas resmi bebas usai menjalani masa tahanan atas perkara pelanggaran protokol keseh
MA memangkas hukuman untuk Habib Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19
MA mengurangi masa hukuman eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun penjara
Dengan begitu, maka terdakwa Hanif Alattas tetap harus menjalani vonis pidana penjara selama 1 tahun jika pihaknya tidak melayangkan kasasi.
Ratusan massa diduga simpatisan Rizieq terlibat kericuhan dengan aparat keamanan gabungan saat sidang putusan banding perkara swab test.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding yang dilayangkan kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadwalkan akan membacakan putusan banding yang dilayangkan kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Habiburokhman menyatakan siap untuk menindaklanjuti petisi permohonan pembebasan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara swab test palsu.
Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro, menyinggung potongan hukuman untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Rizieq Shihab melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terkait perkara hasil swab test di Rumah Sakit UMMI ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Aziz Yanuar mengatakan, pada pekan ini pihaknya akan melayangkan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MI) Anwar Abbas menyoroti soal kinerja para hakim yang menangani kasus-kasus tertentu di Indonesia.
Vonis 4 tahun penjara Rizieq Shihab atas perkara tindak pidana berita bohong tes swab di RS UMMI Bogor, pada Kamis (23/6/2021) disorot media asing.
Hanif Alattas melalui kuasa hukumnya menyatakan tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim, langsung menyatakan banding.
Majelis hakim resmi memberikan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab. Vonis tersebut diberikan terkait kasus swab Rizieq di RS Ummi.
Imbas bentrok yang terjadi di sidang Rizieq Shihab, polisi alami luka-luka hingga empat orang dari ratusan simpatisannya reaktif Covid-19.
Andi Tatat terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.