Aziz Yanuar Berharap Hakim Putus Banding Perkara Swab Test Rizieq Shihab Secara Adil dan Bijak - News
Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding yang dilayangkan kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test palsu Rumah Sakit (RS) UMMI, Senin (30/8/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berharap, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memutus perkara tersebut secara adil.
"Semoga majelis hakim memutus dengan adil dan bijak," kata Aziz saat dikonfirmasi News, Senin (30/8/2021).
Lebih lanjut, Aziz juga berharap, majelis hakim yang memutuskan perkara ini mendapatkan petunjuk untuk berbuat adil serta berani dalam memimpin persidangan.
Sebagai penguat, pihaknya juga kata dia telah melayangkan kontra memori banding yang menunjukkan kalau vonis 4 tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim PN Jakarta Timur kepada kliennya tidak masuk akal.
"Kita sudah sampaikan memori dan kontra nya juga, semoga Allah menunjukkan keadilan kepada majelis hakim dan menguatkan mereka dengan keberanian," ujarnya.
Rencananya kata Aziz, sidang tersebut bakal digelar pada pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bakal Putus Banding Perkara Swab Test Rizieq Shihab Hari Ini
"Infonya begitu (akan digelar hari ini), sesuai di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pukul 09.00 WIB," kata Aziz.
Kendati begitu, pihaknya dalam hal ini tim kuasa hukum eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak hadir dalam persidangan.
Terlebih kata dia, sidang putusan banding tersebut tidak digelar untuk umum termasuk awak media.
"Sepertinya tidak untuk umum, tidak (hadir tim kuasa hukum), dibatasi sekali," ujarnya.
Senada dengan Aziz, Ketua Tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro mengatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan berkas banding perkara swab test kliennya di RS UMMI ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dirinya berharap Rizieq divonis bebas.
Baca juga: Pendukung Kirim Puisi ke Tahanan Mabes Polri, Rizieq Shihab Terharu
Sugito menyebut, dalam perkara ini, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang telah memvonis Rizieq Shihab empat tahun penjara atas perkara swab test adalah tidak masuk akal.
Terkini Lainnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding yang dilayangkan kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku