Serahkan Berkas Banding, Kuasa Hukum Berharap Rizieq Shihab Divonis Bebas dalam Perkara RS UMMI - News
Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terkait perkara hasil swab test di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Koordinator kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya telah melayangkan memori banding perkarkara tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kendati begitu, dia tidak menjelaskan secara detail kapan pihaknya menyerahkan berkas banding tersebut.
"Betul, berkas banding (RS UMMI) sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).
Dalam memori banding perkara hasil swab tes ini, pihaknya berharap eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dapat divonis bebas.
Menurut Sugito, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak masuk akal.
Terlebih perkaranya hanya perihal hasil swab test.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Tak Kabulkan Banding Perkara Kerumunan, Kubu Rizieq Tak Ajukan Kasasi
"Seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," ujarnya.
Tak hanya itu, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim juga seakan menguatkan representasi masyarakat terhadap Rizieq Shihab yang selalu tidak mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Atas dasar itu dirinya berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada Rizieq Shihab.
"Kalau di tingkat banding terkait dengan RS UMMI, kami berharap itu bebas. Kalau misalnya hakim berpendapat lain, tolonglah hukum seadil-adilnya," ucap Sugito.
Baca juga: Ini Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Terkait Banding Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung
"Ngga masuk akal kalau sampai 4 tahun," lanjut dia.
Dalam perkara ini, dirinya menyayangkan putusan hakim yang menyatakan terdakwa tersebut bersalah bahkan harus divonis hukuman pidana penjara.
Terkini Lainnya
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Rizieq Shihab melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terkait perkara hasil swab test di Rumah Sakit UMMI ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku