androidvodic.com

Warga Vietnam Dipenjara 5 tahun Karena Sengaja Sebarkan Covid-19 - News

News, HANOI - Vietnam telah menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada seorang laki-laki karena melanggar aturan karantina ketat virus corona (Covid-19) dan menyebarkan virus ke orang lain.

Seperti yang dilaporkan Kantor Berita Vietnam (VNA) yang dikelola pemerintah pada Senin kemarin.

Dikutip dari Channel News Asia, Selasa (7/9/2021), Le Van Tri, laki-laki berusia 28 tahun ini dihukum karena 'menyebarkan penyakit menular dan berbahaya'.

Hal itu disampaikan pada persidangan yang digelar satu hari di Pengadilan Rakyat provinsi selatan Ca Mau.

Vietnam pernah menjadi salah satu kisah sukses negara yang berhasil menekan angka penyebaran Covid-19 di dunia.

Baca juga: Malaysia Heran Kasus Covid-19 Indonesia Turun Lebih Cepat Padahal Malaysia Kerap Berlakukan Lockdown

Ini karena tindakan pengujian (testing) yang dilakukan secara massal dan sesuai target, pelacakan kontak (tracing) yang agresif, pembatasan perbatasan yang ketat, serta penerapan aturan karantina yang ketat.

Namun kemudian kasus infeksi baru yang tercatat sejak akhir April lalu telah menodai rekor itu.

"Tri melakukan perjalanan kembali ke Ca Mau dari Kota Ho Chi Minh dan melanggar peraturan karantina 21 hari. Ia telah menularkan infeksi kepada 8 orang, satu diantaranya meninggal karena virus itu setelah menjalani satu bulan masa perawatan," kata kantor berita itu.

Ca Mau merupakan provinsi paling selatan Vietnam yang tergolong cukup aman dari Covid-19.

Provinsi ini melaporkan hanya 191 kasus dan dua kematian sejak pandemi dimulai pada awal 2020, angka ini jauh lebih rendah dari hampir 260.000 kasus dan 10.685 kematian yang tercatat di pusat episentrum virus corona negara itu, yakni kota Ho Chi Minh.

Vietnam saat ini sedang berjuang melawan wabah Covid-19 yang memburuk dan telah menginfeksi lebih dari 536.000 orang serta menewaskan 13.385, sebagian besar terjadi hanya dalam beberapa bulan terakhir.

Selain Tri, negara itu pun telah menghukum dua orang lainnya dengan hukuman penjara selama 18 bulan dan 2 tahun atas tuduhan yang sama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat