androidvodic.com

Jepang, Korea Selatan, AS Beri Sanksi ke 3 Pejabat Korea Utara atas Uji Coba Rudal Balistik - News

News - Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat sepakat memberikan sanksi pada tiga pejabat Korea Utara karena uji coba rudal Balistik.

Ketiganya diidentifikasi terlibat langsung dalam program senjata Pyongyang, Korea Utara.

Amerika Serikat (AS) mengatakan rudal balistik Korea utara menimbulkan risiko besar bagi kawasan dan seluruh dunia.

Pada Kamis (1/12/2022), Departemen Keuangan AS menyebut ketiga pejabat tersebut adalah Jon Il Ho, Yu Jin, dan Kim Su Gil.

Sanksi yang diberlakukan adalah pembekuan aset individu yang berbasis di AS.

Baca juga: Geram dengan Sikap Kim Jong Un, Amerika Siapkan Sanksi Lebih Banyak ke Korea Utara

Peran 3 Pejabat Korea Utara dalam Uji Coba Rudal

Dikatakan, dua pejabat Korea Utara (Jon Il Ho dan Yu Jin) yang terkena sanksi telah memainkan peran penting dalam pengembangan senjata pemusnah massal (WMD).

Masing-masing menjabat sebagai wakil direktur dan direktur Departemen Industri Munisi Korea Utara.

Sementara satu pejabat lainnya, Kim Su Gil, menjabat sebagai direktur Biro Politik Umum Tentara Rakyat Korea tahun 2018-2021 dan mengawasi implementasi keputusan terkait program WMD, seperti diberitakan oleh Al Jazeera.

Sanksi dari Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Jepang

Selain AS, Korea Selatan juga memberlakukan sanksi pada beberapa warga negara Korea Utara, terkait uji coba rudal Korea Utara.

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengumumkan sanksi terhadap delapan orang Korea Utara dan tujuh lembaga yang terlibat dalam program pengembangan nuklir dan rudal di Korea Utara.

Mereka yang ditambahkan ke daftar hitam termasuk pejabat di lembaga keuangan yang terkait dengan program nuklir dan rudal Korea Utara.

Selain itu, orang yang terlibat dalam transfer ilegal barang-barang Korea Utara juga terkena sanksi, seperti diberitakan oleh Korea Times.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat