androidvodic.com

KBRI Benarkan Ada 3 WNI Ditangkap di Jepang, Diduga Lakukan Pembunuhan - News

News - KBRI Tokyo membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang.

Penangkapan tersebut lantaran ketiga WNI diduga melakukan pembunuhan seorang pria dan jasadnya dibuang di Prefektur Fukushima, Jepang.

Adapun peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 30 Desember 2021 lalu.

"KBRI Tokyo pada 18 April 2023 menerima informasi dari Kantor Polisi Konosu, Saitam terkait penangkapan tiga WNI. Ketiganya diduga melakukan pembunuhan dan pembuangan mayat pada 30 Desember 2021," kata KBRI Tokyo melalui keterangan tertulis dari Dirjen Perlidungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), Joedha Nugraha, Rabu (19/4/2023).

KBRI Tokyo menyebut jasad yang ditemukan berada di dalam sebuah tas dan dibuang di pinggir jalan di Kota Tamura, Prefektur Fukushima.

Baca juga: Buron Sepekan, 2 Pelaku Pembunuhan Lansia Pemilik Hotel di Jakarta Barat Ditangkap di Banyuwangi

Kini, KBRI Tokyo pun telah meminta akses untuk menemui ketiga WNI yang ditangkap tersebut dan memberikan pendampingan hukum.

"KBRI Tokyo telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui para WNI dan lakukan pendampingan hukum," kata Joedha.

Sebelumnya, dilansir NHK, penangkapan berawal ketika polisi mendapat laporan adanya pria asal Indonesia berusia 20-an tahun telah hilang selama dua tahun.

Pria tersebut adalah warga Kota Konosu, Prefektur Saitama.

Penyelidikan pun dilakukan polisi setempat dengan menggeledah daerah pegunungan di Kota Ono, Fukushima.

Setelah itu, polisi menemukan sesosok mayat dalam koper dan diduga adalah orang yang dilaporkan hilang tersebut.

Lantas, polisi pun menangkap ketiga tersangka yang diduga melakukan pembunuhan tersebut.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Yosua, Istri Sambo Ternyata Pemicunya

Adapun ketiga tersangka itu bertempat tinggal di kota yang sama dengan pria yang hilang tersebut.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, polisi menyebut pria itu hilang pada Desember 2021 setelah makan bersama ketiga tersangka.

Di sisi lain, tiga tersangka tersebut bernama Ahmad Saefudin (36), Suwanti (31), dan Dedi Setiawan (33).

Lalu, menurut sumber News, mereka diduga telah melanggar UU Pengawasan Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi.

"Mereka dicurigai melanggar Undang-Undang Pengawasan Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi karena meninggalkan tubuh atau mayat seorang pria di sebuah lapangan di Prefektur Fukushima," ujar sumber tersebut, Selasa (18/4/2023).

(Tribunnwes.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Richard Susilo)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat