androidvodic.com

Menggema Tolak Sistem Pemilu Coblos Parpol usai Rumor Denny Indrayana - News

Publik digegerkan dengan klaim mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengaku dapat informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai politik. Sejumlah pihak, terutama partai politik, menolak jika pemilu kembali coblos partai politik.

Denny Indrayana yang kini berprofesi sebagai advokat mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/05).

Denny mengklaim mendapatkan informasi putusan MK bukan dari Hakim MK. Namun, dari orang disebut Denny punya kredibilitas.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Mahkamah Konstitusi kemudian buka suara soal pernyataan Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem coblos partai. Juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan klaim Denny itu tidak benar.

"Ya saya akan tanyakan ke hang bersangkutan. Tapi itu tadi, alurnya begitu, penyerahan kesimpulan, baru akan dibahas," kata Fajar pada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/05).

"Nah, bagaimana mungkin bocor atau apa, kalau itu saja belum dibahas. Silakan tanyakan pihak yang bersangkutan," lanjutnya.

Fajar mengatakan pihaknya akan membahas persoalan tersebut dalam lingkup internal MK. Pihaknya juga belum memastikan akan memanggil Denny Indrayana atau tidak dalam masalah ini, yang jelas, MK masih membahas kasus ini.

"Ya tentu kami sudah membaca, sudah mencermati pertimbangan hari ini. Bukan tidak mungkin akan ditempuh langkah-langkah. Tapi akan dibahas lebih dulu secara internal, kira-kira langkah-langkah apa yang harus dilakukan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

PAN anggap di luar nalar

Ketum PAN Zulkifli Hasan yakin informasi yang didapat Denny Indrayana kalau MK mengabulkan sistem pemilu coblos partai tidak benar. Zulhas menekankan MK lembaga terdepan penjaga demokrasi bukan malah perusak demokrasi.

"Ada rumor yang menyatakan bahwa MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. Saya berharap hal itu tidak benar. Sebab saya masih yakin MK adalah garda terdepan penjaga demokrasi di Indonesia. Bukan perusak demokrasi," kata Zulhas dalam cuitannya yang diunggah, Minggu (28/05).

Zulhas mengatakan pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg sudah dilakukan sejak Pemilu 2009. Semua pihak sudah sepakat terkait hal itu. Meskipun belum sempurna, menurutnya, sistem tersebut sangat baik untuk sistem demokrasi.

"Kita sudah melaksanakan pemilu memakai sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2009, 2014, dan 2019. Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) sudah terlatih. Rakyat pun sudah terbiasa dengan memilih orang secara langsung, juga di pilkada maupun pilkades. Pemantau pemilu, LSM, dan pegiat demokrasi sudah bersepakat bulat bahwa sistem proporsional terbuka adalah sistem terbaik dalam pembangunan demokrasi saat ini," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat