androidvodic.com

WNI Overstay di Jepang Banyak Dipekerjakan di Sektor Pertanian, Sang Bos Ikut Diadili - News

Laporan Koresponden News, Richard Susilo dari Jepang

News, TOKYO - Pemberi kerja ilegal akan kena denda 3 juta yen dan atau penjara 3 tahun bila mempekerjakannya. Sekitar 70 persen warga asing overstay (OS) di prefektur Ibaraki Jepang berada di bidang pertanian.

Para imigran ilegal diyakini hanya dipekerjakan pada saat terjadi kekurangan tenaga kerja, seperti saat menanam dan memanen di pertanian dan atau perkebunan.

”Tidak sedikit pekerja ilegal (OS) dari Indonesia bekerja di prefektur Ibaraki ini," papar sumber News di kepolisian Jepang pada hari Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Terdeteksi Selundupkan Heroin dari Thailand, Pria WNI Ditangkap Polisi Macau

Olehkarena itu, tambahnya, "Polisi akan meminta owner yang memperjakan tenaga kerja agar bisa lebih selektif dan tegas menolak pekerja ilegal. Apabila mereka mempekerjakan ilegal maka akan kena denda 3 juta dan atau penjara 3 tahun."

"Harapannya, dengan memperketat tindakan tegas terhadap pemberi kerja, mereka bisa memberikan peluang besar kepada warga sah yang hendak bekerja."

Polisi Prefektur Ibaraki memperkuat tindakan keras terhadap penginapan ilegal, majikan juga merespons peningkatan kejahatan yang dilakukan oleh orang asing.

Seorang petani Jepang sedang memilah sayur yang baik dan yang jelek, lalu dibungkus rapi dan dipasok ke pasar terdekat.
Seorang petani Jepang sedang memilah sayur yang baik dan yang jelek, lalu dibungkus rapi dan dipasok ke pasar terdekat. (RICHARD SUSILO)

Khususnya, sehubungan dengan peningkatan lapangan kerja ilegal, pemerintahIbaraki ingin mengungkap secara menyeluruh para majikan yang mencari tenaga kerja murah meskipun mereka tahu bahwa mereka adalah imigran ilegal.

Kejahatan mempromosikan pekerjaan ilegal berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengungsi adalah kejahatan memaksa orang asing yang tidak memenuhi syarat untuk bekerja di Jepang untuk bekerja atau memfasilitasi pekerjaan ilegal.

Pelanggar juga akan dikenakan hukuman jika mereka melakukan pekerjaan yang tidak diizinkan, dengan pelanggar menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara, atau denda hingga 3 juta yen, atau keduanya.

Baca juga: Buntut Skandal Uji Keselamatan, Kementerian Transportasi Jepang Sidak Kantor Pusat Daihatsu

Namun, menurut divisi kepolisian tersebut, jumlah kasus yang diselesaikan karena mempromosikan pekerjaan ilegal telah berkurang dari 30 kasus per tahun sejak tahun 2019.

Dikatakan sulit membuktikan bahwa pemohon sengaja dipekerjakan meski mengetahui bahwa ia adalah penduduk ilegal.

Seorang pria berusia 49 tahun yang diadili karena mempromosikan pekerjaan ilegal karena mempekerjakan dua warga negara Indonesia yang tinggal secara ilegal di sebuah perusahaan produksi pertanian, menolak untuk tidak mempekerjakan mereka (yang ilegal) meskipun telah diinstruksikan oleh kantor pensiun untuk mengkonfirmasi status imigrasi mereka.

"Hal itu merupakan faktor penentu dalam mengajukan kasus ini."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat