androidvodic.com

Presiden Jokowi naikkan gaji PNS jelang pencoblosan - Apakah akan memengaruhi para ASN memilih capres-cawapres tertentu? - News

Keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 8% menjelang Pilpres 2024 diyakini oleh sejumlah pengamat politik sebagai strategi untuk mendulang suara ke salah satu pasangan capres-cawapres.

Sebab di tengah kontestasi politik yang tinggi seperti sekarang, menguasai suara aparatur sipil negara yang jumlahnya mencapai 4, 28 juta orang bisa memperlebar jarak kemenangan dengan pasangan calon lain.

Namun Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenpanRB, Mohammad Averrouce, menampik tudingan itu. Kata dia, kenaikan gaji ini diberikan untuk meningkatkan kinerja para ASN.

Adapun sejumlah pegawai negeri di kementerian menyebut kenaikan gaji sebesar 8% tak terlalu signifikan lantaran selama lima tahun terakhir tak ada kenaikan sama sekali. Mereka juga mengatakan kenaikan gaji ini tidak akan menggoyahkan pilihan politik mereka saat hari pencoblosan.

Berapa kenaikan gaji PNS?

Presiden Jokowi telah meneken peraturan yang isinya menaikkan gaji PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, serta Polri sebesar 8%.

Ketentuan yang ditandatangani pada Jumat (26/01) lalu itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.

Untuk rinciannya:

Golongan I

  • Golongan IA dengan masa kerja golongan 0 tahun naik dari Rp1,56 juta menjadi Rp1,685 juta per bulan
  • Golongan IA dengan masa kerja golongan 2 naik dari Rp1,61 juta menjadi Rp1,738 juta per bulan
  • Golongan IB dengan masa kerja golongan 3 naik dari Rp1,704 juta menjadi Rp1,84 juta per bulan.
  • Golongan IB dengan masa kerja golongan 5 tahun naik dari Rp1,758 juta menjadi Rp1,898 juta per bulan.

Golongan II

  • Golongan II A dengan masa kerja golongan 1 tahun naik dari Rp2,054 juta menjadi Rp2,218 juta per bulan.
  • Golongan II B dengan masa kerja golongan 3 tahun naik dari Rp2,208 juta menjadi Rp2,385 juta
  • Golongan II C dengan masa kerja golongan 7 tahun naik dari Rp2,449 juta menjadi Rp2,645 juta

Golongan III

  • Golongan III A dengan masa kerja golongan 2 tahun naik dari Rp2,66 juta menjadi Rp2,873 juta
  • Golongan III B dengan masa kerja golongan 6 tahun naik dari Rp2,95 juta jadi Rp3,186 juta

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan kenaikan gaji itu bakal cair pada awal Februari 2024.

Ia juga mengatakan pihaknya telah mengirimkan harmonisasi terkait dengan aturan kenaikan gaji bagi ASN maupun pensiunan.

"KemenPAN-RB sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN serta pensounannya," ujar Abdullah Azwar Anas kepada wartawan di Kementerian Bappenas, Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat