androidvodic.com

Putusan MA dan Nasib Kasus Pidana yang Menjerat Trump - News

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) pada Senin (01/07) akhirnya mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan oleh mantan Presiden AS Donald Trump.

Upaya banding tersebut berkaitan dengan klaim kekebalan hukum yang ia miliki guna terhindar dari tuntutan hukum atas dugaan upayanya membatalkan hasil pemilihan presiden tahun 2020 silam.

Trump sebelumnya mengajukan banding tersebut setelah pengadilan yang lebih rendah menolak permohonannya untuk mendapatkan perlindungan dari kasus pidana federal.

Secara garis besar, para hakim MA menolak putusan pengadilan tingkat rendah tersebut dan mengembalikan kasus tersebut kepada mereka.

Apa putusan hakim?

Keputusan yang diambil dengan suara 6 banding 3, dari total 9 hakim agung AS itu, menemukan bahwa mantan presiden mempunyai kekebalan mutlak dari tuntutan hukum atas tindakan resminya saat menjabat presiden, tetapi juga mengatakan bahwa tidak ada kekebalan atas tindakan tidak resmi.

Para hakim tidak menjelaskan secara garis besar apa yang membedakan tindakan resmi dan tidak resmi, yaitu perbuatan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, sehingga merujuk hal tersebut untuk diputuskan kembali ke pengadilan yang lebih rendah.

Secara lebih rinci, pernyataan keputusan MA tersebut mengatakan bahwa seorang presiden "berhak atas setidaknya kekebalan presumtif dari tuntutan hukum atas semua tindakan resminya. Tidak ada kekebalan untuk tindakan tidak resmi."

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

Trump rayakan 'kemenangan besar'

Trump, dan calon-calon dari Partai Republik untuk pencalonan Gedung Putih tahun ini, melalui media sosial merayakan keputusan MA tersebut.

"Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kita. Bangga menjadi orang Amerika!" tulisnya di platform Truth Social miliknya.

Tim kampanye Joe Biden, lawan politik Trump, juga ikut berkomentar. Mereka mengatakan bahwa Trump "menganggap dirinya kebal hukum" setelah keputusan tersebut.

Sementara itu, pakar pemilu David Becker menyebut keputusan hari Senin (01/07) itu "sangat meresahkan", demikian seperti dilaporkan Associated Press.

"Hampir segala sesuatu yang dilakukan presiden dengan lembaga eksekutif dianggap sebagai tindakan resmi,” katanya melalui telepon dengan wartawan setelah keputusan tersebut.

"Saya membaca putusan ini berpotensi menjadi peta jalan bagi setiap individu yang tidak bermoral yang memegang kursi di Ruang Oval yang mungkin kalah dalam pemilu, untuk berupaya tetap berkuasa," tambahnya.

Biden mengutuk 'prinsip fundamental baru'

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat