androidvodic.com

Syarief Hasan Ajak Masyarakat untuk Satukan Visi Demi Kemajuan Bersama di Masa Tenang Pemilu 2024 - News

News - Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, MM, MBA atau Syarief Hasan mengingatkan rakyat Indonesia bahwa saat ini rangkaian proses pelaksanaan Pemilu 2024 telah memasuki tahap masa tenang, yakni sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

"Isi masa tenang ini dengan sama-sama menyatukan visi bahwa Pemilu diselenggarakan dengan satu tujuan besar yakni demi kemajuan dan kesejahteraan bersama," ujar Syarief Hasan, di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya, di Cianjur, Jawa Barat, Senin (12/2/2024).

Lebih lanjut, Pimpinan MPR dari Partai Demokrat ini menegaskan bahwa Pemilu merupakan sarana untuk menegakkan demokrasi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanah konstitusi yang telah sama-sama bangsa ini sepakati.

Oleh karena itu, menjaga agar proses Pemilu berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik yang dapat mengganggu persatuan yang telah lama terjalin erat merupakan tanggung jawab semua komponen masyarakat, tanpa terkecuali.

"Seperti kita ketahui, sepanjang proses tahapan pemilu, apalagi tahap kampanye terbuka terutama pasca debat capres-cawapres, muncul gesekan-gesekan yang mengakibatkan suasana panas dan menimbulkan ketidaknyamanan yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia. Di masa tenang ini, sudahi semua gesekan itu agar ketika waktu pencoblosan tiba, semua nuansa perselisihan hilang, berganti suasana nyaman," terangnya.

Baca juga: Syarief Hasan Harap Generasi Milenial Berpartisipasi Aktif dan Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu 2024

Intinya, lanjut politisi senior Partai Demokrat ini, seluruh peserta atau kontestan pemilu dan seluruh rakyat Indonesia fokus menjaga agar berjalannya pemilu 2024 di tanggal 14 Februari nanti, berjalan memenuhi asas jujur dan adil tidak ada kecurangan yang dikhawatirkan akan menimbulkan potensi perselisihan baru yang lebih panas.

"Saya juga meminta petugas yang mempersiapkan segala logistik persiapan pencoblosan nanti, agar melaksanakan tugas dengan baik jangan ada yang terlupa, rusak atau tidak lengkap. Petugas KPPS agar mempersiapkan diri dan kesehatan, untuk aparat keamanan agar melaksanakan tugas dengan baik, agar pemilu berjalan lancar dan aman," tandasnya.

Seperti diketahui, tahapan masa tenang Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yakni 'Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu'.

Periode masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama periode tersebut, peserta pemilu tidak diizinkan untuk melakukan kampanye dalam bentuk apa pun dan semua materi kampanye harus diturunkan. (*)

Baca juga: Syarief Hasan Harap Edukasi Politik kepada Rakyat Harus Berlanjut Usai Pemilu 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat