androidvodic.com

Perlunya Ketegasan Pemerintah dalam Atur Kualitas Layanan Telekomunikasi - News

Laporan Wartawan News, Nicolas Manafe

News, JAKARTA - Pada pertemuan dengan pimpinan seluruh operator telekomunikasi Menkominfo Johnny G Plate mengatakan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan evaluasi 10 tahun pertama untuk pemanfaatan pita frekuensi 800Mhz, 900Mhz dan 1800Mhz. 

Johnny mengatakan masih ada evaluasi yang harus dilakukan untuk perjalanan 10 tahun ke dua izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi 800Mhz, 900Mhz dan 1800Mhz.  

Salah satu yang menjadi sorotan Menteri Johnny adalah masih terdapat 3.435 daerah non komersial yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi. 

Baca juga: Kualitas Layanan Telekomunikasi Bakal Diatur Secara Rinci

Untuk mempercepat transformasi digital yang tengah dicanangkan Presiden Joko Widodo, Kominfo berencana memasukkan klausul perpanjangan izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi dengan syarat operator memberikan komitmen untuk membangun di 3.435 daerah non komersial tersebut. 

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengapresiasi dan mendukung langkah tegas yang tengah dilakukan oleh Menteri Johnny. 

Sebab selama tiga tahun terakhir kiprah Kominfo tidak terdengar dalam mengawasi dan memberikan sanksi. 

Lanjut Agus jika pemerintah tidak membuat aturan yang tegas dan memberikan sanksi, maka operator telekomunikasi akan berusaha sesuka mereka. 

“Dengan disahkannya UU Cipta Kerja dan saat ini sedang disusun RPP turunannya, hal ini dapat dijadikan momentum bagi Kominfo untuk memasukkan aturan yang selama ini belum tertuang dalam UU Telekomunikasi. Karena kita nanti akan berpegangan pada Omnibus Law maka komitmen menjaga kualitas layanan (QoS) dan komitmen pembangunan beserta sanksinya harus dimasukkan secara rinci dalam RPP POSTELSIAR,” katanya, Rabu (9/12/2020).

Baca juga: Kinerja Kuartal III Pemain Telekomunikasi, Siapa yang Terus Tumbuh Pendapatannya?

Agus mendukung Kominfo jika nantinya operator yang tidak memenuhi standar QoS dan komitmen pembangunan perpanjangan izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi 800Mhz, 900Mhz dan 1800Mhz ditangguhkan atau dicabut. 

Jika Kominfo tidak tegas terhadap operator dalam menjalankan aturan, maka akan menghambat perencanaan dan tugas pemerintah di masa mendatang. 

“Buktinya kan sudah ada. Izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi 800Mhz, 900Mhz dan 1800Mhz sudah di keluarkan tapi masih ada daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi setelah 10 tahun. Kalau peraturan tidak ada sanksi lebih baik tidak usah dibuat. Karena tidak ada manfaatnya,” katanya.

Dalam RPP POSTELSIAR di pasal 43, pemerintah sudah memasukkan pengaturan masa berlaku Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) selama 10 tahun.

Meski demikian pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengurangi masa berlaku IPFR. 

Pemerintah bahkan dapat mencabut IPFR jika operator telekomunikasi tidak optimal dalam penggunaan spektrum frekuensi, berdasarkan evaluasi dengan memperhatikan pemenuhan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan kepada pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio. 

Kewajiban tersebut di antaranya adalah penggelaran jaringan telekomunikasi dan kualitas layanan yang diberikan operator telekomunikasi.

Baca juga: Menkominfo Nyatakan Serius Tangani Dugaan Kebocoran Data Pribadi, Operator Seluler Pegang Datanya?

Selain memberikan sanksi, Agus menilai seharusnya Kominfo juga dapat memberikan reward yang lebih kepada operator yang memenuhi standar QoS dan menjalankan komitmen pembangunan. 

Pemerintah juga harus memberikan kepastian berbisnis kepada operator yang telah memenuhi standar QoS dan komitmen pembangunan yang akan diatur dalam RPP POSTELSIAR, agar sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja

“Sebab untuk memenuhi standar QoS dan komitmen pembangunan, operator telekomunikasi harus berinvestasi. Ini berkaitan dengan kepastian investasi. Sehingga kepastian investasi ini yang harus dilindungi oleh Kominfo. Jika tidak ada kepastian investasi operator telekomunikasi juga tidak akan berinvestasi. Sehingga ketegasan dan kepastian itu perlu dituangkan di dalam RPP POSTELSIAR,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat