androidvodic.com

Partai Politik Baru Bisa Jadi Opsi Alternatif dalam Pemilu 2024 Jika Bawa Narasi Berbeda - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Demokrasi, Erik Kurniawan mengatakan kehadiran partai politik baru dalam pelaksanaan Pemilu 2024 bisa jadi opsi alternatif bagi pemilih.

Kendati begitu, pemilih akan melihat apakah partai politik baru tersebut membawa narasi berbeda dengan partai politik lama yang sebelumnya sudah eksis.

"Sebenarnya hadirnya partai baru sebagai alternatif itu ditunggu pemilih kita. Pertanyaannya kan satu, apakah partai baru mampu menghadirkan narasi lain yang mampu diterima publik dan pemilih," kata Erik dalam diskusi daring 'Menghadapi Pemilu 2024, Menimbang Kesiapan Parpol Baru', Selasa (27/9/2022).

Menurut Erik, partai politik baru jadi pilihan alternatif lantaran pemilih sudah pada kondisi bosan dan jenuh terhadap situasi politik tanah air yang dijalankan oleh partai-partai senior.

Baca juga: KPU Nyatakan Tak Ada Perpanjangan Masa Perbaikan Dokumen di Tahap Vermin

"Bagi pemilih itu sebetulnya alternatif pilihan ketika kemudian mungkin sebagian pemilih kita sudah, dalam tanda kutip ada kebosanan dengan situasi yang ada, ingin sesuatu yang baru," kata Erik.

"Sebenarnya hadirnya partai baru dalam alternatif pilihan itu jadi penting di pemilu 2024," ungkap dia.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka masa perbaikan dalam tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.

Masa perbaikan dibuka selama 14 hari kalender, mulai dari 15-28 September 2022.

Baca juga: Bawaslu Tak Terima Laporan Partai Pelita yang Tuduh KPU Langgar Administrasi Pemilu

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan sudah banyak partai politik yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS) melakukan perbaikan.

"Banyak parpol merapikan dokumen mereka yang kemarin dinyatakan BMS ataupun yang kemarin berdasarkan hasil verifikasi administrasi dinyatakan TMS," ungkap Idham kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Terkait parpol mana saja yang sudah memenuhi syarat verifikasi administrasi, Idham mengatakan pada waktunya nanti KPU akan mengumumkannya secara utuh, yakni 14 Oktober 2022 mendatang.

Baca juga: Bawaslu: Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Jadi Tugas Kolektif Kolegial Ketua dan Anggota

"Memenuhi syaratnya nanti, 14 Oktober. Melengkapi dokumennya kembali ada mayoritas mereka sedang menyelesaikan perlengkapan data perbaikan mereka," terang dia.

Berikut daftar 24 partai politik yang mengikuti tahap verifikasi administrasi pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat