androidvodic.com

Terbitkan Surat Edaran, Kemendagri Minta Kepala Daerah Bantu Sejumlah Tahapan Pemilu 2024 - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilu 2024.

Lewat SE tersebut, Kemendagri meminta kepala daerah untuk mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu 2024, salah satunya soal pembentukan badan ad hoc sebagaimana amanat dalam Pasal 434 UU Pemilu.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah daerah perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Selain itu Pemda juga diminta menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan Sekretariat PPK paling lambat 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

"(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Tahapan Pemilu lainnya," kata Suhajar dalam keterangannya dikutip dalam SE, Senin (2/1/2022).

Kemendagri juga meminta kepala daerah memberikan izin kepada ASN untuk bisa mendaftar sebagai PPK, PPS dan KPPS, serta Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Pemberian izin ini dikhususkan saat tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi syarat dan kapasitas di daerah tertinggal serta terluar.

Pemda juga diminta menyiagakan personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Baca juga: Kemendagri Imbau Masyarakat Tidak Euforia Pasca Dicabutnya PPKM

Pemda pun turut diminta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah sakit milik pemerintah atau Pemda, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Puskesmas Pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai badan ad hoc penyelenggara pemilu 2024. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat