androidvodic.com

PN Jakpus Tak akan Larang KY Periksa 3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024, Diberi Wewenang UU - News

News - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak akan melarang Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa tiga hakim yang memutus penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Demikian disampaikan oleh Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo.

"Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, enggak alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang," ucap Atjo, Jumat (4/3/2023).

Tiga hakim yang dimaksud tersebut adalah Hakim Ketua adalah T. Oyong, serta H. Bakri, dan Dominggus Silaban yang masing-masing menjadi Hakim Anggota.

Sebelumnya diketahui bahwa KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan PN Jakpus terkait dengan penundaan Pemilu 2024.

Baca juga: Anggap Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Kontroversial, KY akan Lakukan Pendalaman

Salah satu bagian dari pendalaman tersebut bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintai klarifikasi.

Sesuai undang-undang (UU), kata Atjo, KY memang berwenang memeriksa hakim yang diduga melanggar etik.

"KY adalah lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik," kata Atjo, Jumat.

Kata PN Jakpus soal Pemecatan Hakim

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat ditemui awak media di PN Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Pengadilan Negeri Jakpustidak akan melarang Komisi Yudisial untuk memeriksa 3 hakim yang putuskan menunda Pemilu 2024 karena sudah diberi kewenangan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat ditemui awak media di PN Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Pengadilan Negeri Jakpustidak akan melarang Komisi Yudisial untuk memeriksa 3 hakim yang putuskan menunda Pemilu 2024 karena sudah diberi kewenangan. (News/Rizki Sandi Saputra)

Atjo menyampaikan bahwa kritik-kritik yang disampaikan publik adalah sah-sah saja.

Namun, perihal pemecatan, kata Atjo, itu bukanlah pada domain pihaknya di pengadilan.

Lantaran, ada dua mekanisme upaya hukum lain untuk menentukan seorang hakim layak dipecat atau tidak.

"Itu (persoalan pemecatan hakim) bukan area kita untuk membicarakan itu, layak atau tidak layak itu bukan, yang jelas dia adalah hakim yang punya tugas memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh pihak dan ditunjuk oleh hakimnya," kata Atjo, Jumat (3/3/2023).

"Komentar soal putusan itu boleh tidak ada masalah karena itu memang sidang dari awal dinyatakan terbuka untuk umum," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat