Terkini Lainnya
TAG
KY melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) terkait perkara yang diajukan Prima.
KY berencana memanggil Ketua PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024 pada Senin (29/5/2023). Namun, Ketua PN Jakpus tidak hadir.
Gugatan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), hari ini, Senin
Dalam putusannya, PT Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang gagal jadi peserta Pemilu 2024.
PT DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024 karena tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut secara absolut
Permohonan banding diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, meski begitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap melanjutkan proses verifikasi
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan mengabulkan upaya banding yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Permohonan banding Komisi Pemilu Umum (KPU) RI diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Jeirry Sumampow melihat Partai Berkarya merasa punya peluang untuk turut serta menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) hingga saat ini masih kekeh meminta untuk diturutsertakan oleh DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Seorang advokat, Viktor Santoso Tandiasa, menguji UU Pemilu Ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia melakukan pengujian terhadap frasa 'gangguan lainnya'
(PRIMA) heran melihat DPR dan penyelenggara pemilu tidak konsisten dalam merespons hasil putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu.
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) merasa pihaknya harus turut diundang oleh DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu
KPU mengajukan permohonan memori banding tambahan ihwal sengketa dengan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menegaskan bahwa Partai Prima mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat adalah untuk mencari keadilan.
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono merespon putusan Bawaslu RI menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu
Bayu menyatakan hingga kini pihaknya belum tahu siapa sosok atau dalang dari upaya penundaan pemilu tersebut.
Rahmat Bagja menyebut penyelenggara pemilu dilematis gara-gara putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu
Rahmat Bagja mengatakan menunda pelaksanaan Pemilu hanya bisa dilakukan melalui mengubah undang-undang dasar (UUD) 1945.
Bagja menyebut di satu sisi pengadilan negeri memiliki kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang dasar (UUD) Pasal 24.