androidvodic.com

Ketua Bawaslu Sebut Penyelenggara Pemilu Dilematis Gara-gara PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu - News

News, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut penyelenggara pemilu dilematis gara-gara putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu.

Menurut Bagja, penyelenggara pemilu dinilai harus menghormati putusan pengadilan yang diketok oleh PN Jakpus. Hal itu sesuai dengan aturan tentang kekuasaan kehakiman.

"Kita harus menghormati putusan pengadilan. Itu permasalahan penting yang jadi permasalahan bagi kita. Dilematis bagi penyelenggara pemilu. Di satu sisi, pengadilan negeri menjadi bentuk suatu kekuasaan kehakiman yang diatur undang-undang dasar pasal 24, itu harus dihormati sebagai kemandirian hakim," ujar Bagja di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Di sisi lain, kata Bagja, ada aturan lain yang mengharuskan adanya pemilu berlangsung 5 tahun sekali. Hal ini juga harus dihormati oleh penyelenggara untuk tetap melaksanakan pemilu.

"Kemudian tetapi ada pasal yang lain, pasal 22 menyatakan bahwa pemilu itu 5 tahun sekali. ada juga penyelenggara pemilu dan tahapan sudah berjalan. ini lah yg menjadi posisi dilematis bagi penyelenggara negara. Tentu kami harapkan ada jalan keluarnya untuk hal tersebut dan inshaallah mungkin ada jalan keluarnya," jelasnya.

Secara pribadi, kata Bagja, penundaan pemilu merupakan tindakan yang tidak demokratis. Sebab, pemilu dinilai harus tetap dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Penundaan pemilu itu tidak demokratis. Pemilu itu setiap lima tahun sekali. Kalau mau mengubah, ya itu di Undang-undang Dasar. Tidak melalui putusan pengadilan. Tentu tidak elok lah. Namun, kita harus menghormati putusan pengadilan," jelasnya.

Lebih lanjut, Bagja mengharapkan ke depan tidak ada lagi pihak yang menggulirkan isu penundaan pemilu. Baginya, isu-isu tersebut sudah selesai karena sudah masanya tahapan pemilu.

"Ke depan sehingga tidak ada lagi isu isu penundaan pemilu sehingga kemudian pemilu itu tidak dirongrong oleh isu isu seperti ini lagi. penundaan, kemudian isu tiga periode dan lain-lain. Jadi, kami harapkan sudah masanya, sudah masa pemilu, sudah masa pemutakhiran pemilih, tentu tidak elok untik mundur ke belakang," tukasnya.

Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Komisi III DPR Bakal Panggil Pihak Terkait Respons Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat