Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, KY Panggil Ketua PN Jakarta Pusat tapi Tidak Hadir - News
News - Komisi Yudisial (KY) mengagendakan memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi, pada Senin (29/5/2023) terkait putusan penundaan pemilu dengan penggugat dari Partai Prima.
"Komisi Yudisial hari ini memanggil Ketua Pengaadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan (partai) Prima melawan Komisi Pemilihan Umum."
"Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, dalam keterangan tertulis.
Namun, Miko mengungkapkan Liliek tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena ada agenda lain.
"Namun, hari ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberitahukan bahwa beliau tidak dapat hadir karena ada agenda."
"Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," katanya.
Baca juga: MK Tolak Hapus Frasa Gangguan Lainnya Dalam UU Pemilu yang Dinilai Dapat Tunda Pemilu 2024
Miko pun mengatakan Liliek akan dipanggil ulang pada Selasa (30/5/2023) dan diharapkan dapat memenuhi panggilan tersebut.
"Pemanggilan terhadap Majelis Hakim akan dilakukan besok hari. Komisi Yudisial berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut," jelasnya.
Dia mengatakan pemanggilan Liliek dalam rangka penelusuran terkait ada atau tidaknya pelanggaran kode etik hakim.
"Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial," tandasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik lantaran dianggap KPU telah merugikan Partai Prima dalam verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024.
Gugatan tersebut tertulis dalam salah satu petitum penggugat dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Selain itu dalam petitum lain, penggugat juga meminta ganti rugi kepada KPU sebesar Rp 500 juta lantaran dianggap telah melakukan PMH.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
KY berencana memanggil Ketua PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024 pada Senin (29/5/2023). Namun, Ketua PN Jakpus tidak hadir.
BERITA REKOMENDASI
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi