Terkini Lainnya
TAG
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melanjutkan kegiatan konsolidasi posko pemenangan Prabowo-Gibran di wilayah Keresidenan Banyumas.
Alasan mendasarnya, Prabowo diyakini merupakan calon pemimpin yang memiliki semangat serupa dengan agenda perubahan dan perbaikan dari Demokrat
Sesuai amar putusan, Juru Bicara MA Suharto mengatakan, para pemohon diharuskan membayar biaya perkara senilai Rp 2,5 juta.
MA menolak peninjauan kembali (PK) Partai Prima terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan tunda Pemilu.
Mahfud akan menggugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan.
(KY) telah melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara yang diajukan PRIMA
Ketua dan majelis hakim PN Jakarta Pusat kembali mangkir dari panggilan KY, Selasa (30/5/2023) terkait putusan penundaan Pemilu 2024.
KY berencana memanggil Ketua PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024 pada Senin (29/5/2023). Namun, Ketua PN Jakpus tidak hadir.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Prima.
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mersepons pernyataan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Bertambah lagi partai politik (parpol) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
DPP Prima minta seluruh perangkat fokus tuntaskan verifikasi faktual meski PN TKI Jakarta batalkan putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024.
PT DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024 karena tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut secara absolut
Ketua KPU RI Hasyim Asyari buka suara pascaputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan banding Komisi Pemilu Umum (KPU) RI diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Permohonan banding Komisi Pemilu Umum (KPU) RI diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Yanuar Prihatin mengatakan pihaknya khawatir langkah yang ditempuh PRIMA dan Berkarya diikuti parpol lain yang tidak lolos jadi peserta Pemilu 2024
Partai Berkarya menggugat KPU agar Pemilu 2024 ditunda. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada Selasa (4/4/2023).
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengaku pihaknya sudah siap dan yakin akan lolos menjadi calon peserta Pemilu 2024.