androidvodic.com

Merasa Terusik, Mahfud MD akan Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD merasa terusik dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) ke dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, Mahfud akan menggugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan.

"Oleh karena mengusik saya maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," kata Mahfud ketika dihubungi News pada Kamis (15/6/2023).

Mahfud awalnya menertawakan Perkomhan mengingat organisasi tersebut tidak pernah terdengar kiprahnya namun tiba-tiba menggugatnya sebagai Menko Polhukam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahfud MD Digugat Rp 1 Miliar Karena Komentari Putusan Pengadilan

Ia mengatakan dalam gugatan tersebut dirinya dituding melanggar hukum karena mengoomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu.

Ia lantas heran dengan hal tersebut dan mempertanyakan balik hak perdata Perkomhan terkait hal tersebut.

"Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan  atas komentar vonis PN itu?" kata dia.

"Sejak dulu tiap hari ada puluhan orang mengomentari putusan pengadilan dan tak pernah ada yang dianggap pebuatan melanggar hukum atas hak perdata seseorang," sambung dia.

Ia mengakui telah mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat tersebut keliru dan salah kamar.

Menurutnya, putusan tersebut seharusnya masuk kamar hukum administrasi bukan kamar hukum perdata.

Di dalam hukum administrasi, kata dia, Partai Prima sudah kalah di KPU dan di PTUN.

Ia pun heran kenapa gugatan tersebut justru dibawa ke Pengadilan Negeri.

Menurutnya hal tersebut salah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat