Merasa Terusik, Mahfud MD akan Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar - News
Laporan Wartawan News, Gita Irawan
News, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD merasa terusik dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) ke dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, Mahfud akan menggugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan.
"Oleh karena mengusik saya maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," kata Mahfud ketika dihubungi News pada Kamis (15/6/2023).
Mahfud awalnya menertawakan Perkomhan mengingat organisasi tersebut tidak pernah terdengar kiprahnya namun tiba-tiba menggugatnya sebagai Menko Polhukam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahfud MD Digugat Rp 1 Miliar Karena Komentari Putusan Pengadilan
Ia mengatakan dalam gugatan tersebut dirinya dituding melanggar hukum karena mengoomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu.
Ia lantas heran dengan hal tersebut dan mempertanyakan balik hak perdata Perkomhan terkait hal tersebut.
"Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu?" kata dia.
"Sejak dulu tiap hari ada puluhan orang mengomentari putusan pengadilan dan tak pernah ada yang dianggap pebuatan melanggar hukum atas hak perdata seseorang," sambung dia.
Ia mengakui telah mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat tersebut keliru dan salah kamar.
Menurutnya, putusan tersebut seharusnya masuk kamar hukum administrasi bukan kamar hukum perdata.
Di dalam hukum administrasi, kata dia, Partai Prima sudah kalah di KPU dan di PTUN.
Ia pun heran kenapa gugatan tersebut justru dibawa ke Pengadilan Negeri.
Menurutnya hal tersebut salah.
Terkini Lainnya
Mahfud akan menggugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku