androidvodic.com

Dipanggil KY soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Ketua & Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Kembali Mangkir - News

News - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi dan majelis hakim kembali mangkir saat dipanggil Komisi Yudisial (KY) terkait putusan penundaan Pemilu 2024 dengan penggugat Partai Prima, Selasa (30/5/2023).

Sebagai informasi, ini merupakan pemanggilan kedua usai sebelumnya Liliek beserta majelis hakim juga dipanggil pada Senin (29/5/2023).

Namun, mereka dinyatakan tidak hadir lantaran ada agenda lain.

"Komisi Yudisial sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara PRIMA melawan Komisi Pemilihan Umum."

"Namun, baik ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai degnan waktu yang dijadwalkan," kata Jubir KY, Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).

Ketika dikonfirmasi terkait alasan ketidakhadiran, Miko mengungkapkan Liliek telah memiliki agenda lain.

Baca juga: Denny Indrayana Minta MK Tidak Ubah Sistem Pemilu 2024 Jadi Proporsional Tertutup

Sedangkan alasan majelis hakim yang memimpin sidang tidak diketahui.

"Untuk Ketua PN karena sudah ada agenda. Untuk Majelis Hakim tidak ada penjelasan," kata Miko.

Lalu, saat ditanya kapan pemanggilan selanjutnya dilakukan, Miko enggan untuk menjelaskan.

"Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang. Waktu pastinya akan diinfokan lebih lanjut," jelasnya.

Miko menjelaskan pemanggilan terhadap Liliek dan majelis hakim berlandaskan laporan masyarakat lantaran adanya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hukum.

"Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu," tukasnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik lantaran dianggap KPU telah merugikan Partai Prima dalam verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024.

Baca juga: Kritisi Tuntutan Pemilu Ditunda, HNW: Hakim Taati UUD Dengan Tidak Kabulkan Penundaan Pemilu

Gugatan tersebut tertulis dalam salah satu petitum penggugat dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat