Prabowo dan Surya Paloh Satu Suara Sebut Penundaan Pemilu 2024 Tak Masuk Akal - News
News - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi soal isu penundaan pemilu 2024.
Keduannya kompak menolak adanya penundaan pemilu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetok palu Pemilu 2024 ditunda hingga 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Prabowo menilai upaya penundaan pemilu adalah hal yang kurang arif dan tak masuk akal.
Menurutnya, ketidaksetujuan soal penundaan pemilu ini juga telah disuarakan sejumlah tokoh-tokoh lainnya.
Baca juga: Puji Pertemuan Surya Paloh-Prabowo, PKS: Politik Tidak Boleh Saling Ancam
"Soal penundaan saya kira banyak yang sudah berkomentar ya dari banyak tokoh-tokoh,"
"Menkopolhukam kalau tidak salah sudah memberi suatu tanggapan dan itu kan Pengadilan Negeri masih di atasnya ada Pengadilan Tinggi dan sebagainya."
"Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus," ujar Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3/2023) dikutip dari tayangan youTube Kompas TV.
Di kesempatan yang sama, Surya Paloh pun mengaku sependapat dengan tanggapan Prabowo Subianto tersebut.
"Saya pikir apa yang dijawab Mas Prabowo sama saja jawabannya sama saya. Apa bedanya? Titik dua sama dengan itu," ujar Surya Paloh.
![Dari kiri, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Mangapul Silalahi, Sekretariat Nasional Prima, Bin Firman Tresnadi, Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono, Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus, Ketua Majelis Pertimbangan Prima, Gautama Wiranegara, dan Wakil Ketua Umum Prima, Ahmad Rifai menggelar konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal dikabulkannya gugatan perdata yang memutus penundaan Pemilu 2024, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menerangkan, pihaknya sebetulnya tidak mengharapkan penundaan Pemilu. Dia menjelaskan bahwa gugatan itu hanya meminta proses tahapan Pemilu diulang dari awal lagi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/konferensi-pers-partai-prima-terkait-putusan-pn-jakpus_20230303_171653.jpg)
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap tergugat KPU.
Gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dan Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, kompak menolak penundaan pemilu 2024.
BERITA REKOMENDASI
Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Berencana Merekrut Kembali KPPS
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
BERITA TERKINI
berita POPULER
Survei Indikator: Ahmad Luthfi Jadi Calon Gubernur Top Of Mind di Pilkada Jawa Tengah
Pilkada Jateng 2024: Pertarungan Jilid II Jokowi vs PDIP
Komisi II DPR Desak KPU Persiapkan secara Matang Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024
Kaesang Bakal Kunjungi Markas PKS Sore Ini, Bahas Opsi Koalisi di Pilkada?
Dilirik PDIP di Pilkada Jawa Tengah 2024, Kaesang: Kami Hargai Semua yang Ingin Mengusung