androidvodic.com

Eks Ketua Bawaslu: KPU Bisa Kapan Saja Ajukan Banding Putusan PN Jakpus, Tak Harus Tunggu 14 Hari - News

Laporan Reporter News, Naufal Lanten

News, JAKARTA - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan merespons rencana pengajuan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini diungkapkannya dalam diskusi Komunitas Pemilu Bersih bertajuk ‘Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima’ yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Abhan menyebut bahwa KPU memang sudah sewajarnya mengajukan banding terkait putusan PN Jakpus sebagai bagian dari proses administrasi.

Ia menambahkan bahwa pengajuan banding tersebut dapat dilakukan sesegera mungkin.

“Kalau banding segera dinyatakan banding. Menyatakan banding tidak harus menunggu 14 hari. Menyatakan banding hari ini bisa,” kata Abhan.

“Nanti memori bandingnya dibuat kapan pun bisa (menyusul), setelah 14 hari bisa,” lanjut dia.

Ketua Bawaslu periode 2017-2022 ini melihat bahwa hingga hari ini KPU belum bertandang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan banding tersebut.

Baca juga: Gugatan Prima ke PN Jakpus hingga Putusan Penundaan Pemilu Jadi Bukti KPU Belum Profesional

Sehingga ia berharap agar lembaga penyelenggara Pemilu ini dapat segera mengambil langkah tersebut.

“Hari ini yang kita lihat baru statement-statement di media tapi secara hukum saya belum melihat bahwa apakah betul KPU sudah menyatakan banding secara hukum,” ucapnya.

Di sisi lain, Abhan menyebutkan bahwa selain tak perlu menunggu 14 hari, KPU pun boleh untuk tidak membawa memori banding.

Hanya saja, lanjut dia, yang terpenting saat ini adalah KPU mengambil langkah dan menyatakan sikap terkait putusan PN Jakarta Pusat atas perkara dengan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) yang diperintahkan untuk menunda Pemilu.

“Tanpa dibuat pun ya tak masalah. Tapi ya menyatakan banding itubsaya kira keharusan sebagai sikap bahwa ini lho KPU tidak menwrima dengan putusan ini,” kata Abhan.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) dalam pekan ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat