Feri Amsari Beri Analogi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Perceraian Disidang di Pengadilan Militer - News
News, JAKARTA - Aktivis Hukum dan Akademisi Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah melampaui kewenangannya karena masing-masing peradilan memiliki kewenangan absolut, tidak boleh peradilan lain mengadili kewenangan peradilan lain.
"Ini sama kalau ada kasus perceraian yang melibatkan anggota militer. Pengadilan Militer tidak boleh menyidangkan kasus perceraian, urusan bercerai bukan kompetensi absolutnya," kata Feri Amsari dalam Gelora Talks bertajuk ‘Kontroversi Tunda Pemilu 2024: Mengapa dan Ada Apa?’, Rabu (8/3/2023).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menilai gugatan Partai Prima mengenai prosedur penyelenggaraan Pemilu, merupakan kompetensi PTUN, bukan kompetensi PN Jakpus.
"Perbuatan melanggar hukum atau PMH, itu sudah ditentukan di dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019, bahwa segala PMH harus dialihkan ke PTUN,” kata dia.
“Jika PTUN sudah menyidangkan dan putusannya tidak dapat diterima, harusnya diterima Partai Prima. Putusan PN Jakpus itu, jelas melanggar peraturan Mahkamah Agung. Putusannya luar biasa janggalnya,"tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Soal putusan tunda pemilu menurut Feri Amsari PN Jakpus telah melampaui kewenangannya karena masing-masing peradilan memiliki kewenangan absolut.
Dukung Kader Gerindra di Pilkada Tangsel, PAN Cenderung Lihat Sosok Riza Patria Ketimbang Marshel
BERITA REKOMENDASI
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jawaban Terkini Kaesang soal Maju Pilgub Jakarta atau Jateng
Ramaikan Bursa Cawalkot, Politisi Golkar Rodi Wijaya Dinilai Punya Modal Maju Pilkada Lubuklinggau
PKB Usul Nagita Slavina Jadi Cawagub Dampingi Bobby Nasution, Gerindra: Boleh-boleh Saja
PKS Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024 Tanpa Usul Nama Cawagub
Pesan Gibran kepada Kaesang Terkait Pilkada: Jangan di Jakarta