androidvodic.com

KPU Minta PN Jakarta Pusat Tangguhkan Pelaksanaan Putusan Serta Merta PRIMA - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Komisi Pemilahan Umum (KPU) RI meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menangguhkan pelaksanaan putusan serta merta Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Permintaan ini tertuang dalam memori tambahan yang KPU ajukan ke PN Jakpus melalui kuasa hukumnya Heru Widodo Law Office (HWL).

Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, ada tiga alasan kenapa KPU meminta PN Jakpus menangguhkan putusan serta merta tersebut.

Pertama, terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, ihwal Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali, yang tidak dapat ditunda.

"Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam asal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu," kata Afif dalam keterangannya yang dikutip Kamis (23/3/2023).

Kemudian poin ketiga adalah dalam pemeriksaan perkara a quo terdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu.

Tidak tertutup kemungkinan, kata Afif, adanya dua atau lebih putusan yang berbeda.

Baca juga: KPU Susun Tahapan Verifikasi Perbaikan PRIMA Imbas Gugatan di Bawaslu

Ini terkonfirmasi dari jatuhnya Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan kepada PRIMA
menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10×24 jam.

"Di sisi lain, berdasarkan amar putusan serta merta PN Jakpus, KPU diperintahkan menunda tahapan Pemilu dengan serta merta," ujarnya.

"Yang juga dimaknai termasuk pula menunda tahapan verifikasi perbaikan sebagaimana amar
Putusan Bawaslu dimaksud," Afif menambahkan.

Sebagai informasi, Selasa (21/3/2023) KPU RI Telah mengaku memori banding ke PN Jakpus melalui kuasa hukumnya. KPU mengajukan enam poin memori banding dan satu di antaranya ialah meminta PN Jakpus menangguhkan pelaksanaan serta merta PRIMA.

Diketahui dalam amar putusan nomor 5 dan 6, PN Jakpus memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk menghentikan tahapan berjalan dan mengulangi tahapan dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

PN Jakpus juga menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Artinya, PN Jakpus bisa saja untuk mengeksekusi meski saat ini KPU sedang mengajukan banding.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat