androidvodic.com

Eks Ketua Bawaslu Minta KPU Antisipasi Gangguan Sistem Informasi Pencalonan saat Pendaftaran Caleg - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Eks Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengantisipasi segala ragam gangguan yang kemungkinan terjadi saat proses pendaftaran calon legislatif melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang akan berlangsung 1 Mei 2023 mendatang.

Ia tidak ingin Silon nanti dapat memicu sengketa sebagaimana Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebelumnya yang sempat terkendala dan dikeluhkan oleh partai politik (parpol) peserta pemilu. 

Baca juga: Bawaslu Minta Akses Silon ke KPU Supaya Bisa Awasi Tahapan Pencalonan Anggota Dewan

“Potensi sengketa proses di pendaftaran caleg ini bisa. Mulai dari proses besok penetapan proses DCS (daftar calon sementara) dengan kemudian nanti proses DCT (daftar calon tetap)," kata Abhan kepada awak media, Jumat (28/4/2024).

Abhan juga mengingatkan, jika kembali muncul sengketa, tentu prosesnya akan berbuntut panjang. Terlebih bakal memengaruhi hingga proses logistik KPU.

Tak hanya karena sengketa, pendeknya masa kampanye juga bakal jadi aspek yang dikhawatirkan Abhan memengaruhi proses pemilu dalam hal logistik.

"Apalagi kampanyenya pendek itu kan. Bagaimana kalau misalnya proses ini ternyata mendekati 75 hari menjelang pemungutan baru selesai? Kan logistiknya juga enggak bisa," jelas Abhan. 

Baca juga: Beredar Video Hoaks Data Pemilu 2024 Bocor, Idham Holik: KPU Fokus Menjalankan Tahapan Pemilu

Untuk memastikan proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berjalan baik, Abhan meminta KPU untuk betul-betul bekerja secara akuntabel. 

Di sisi lain, Bawaslu juga diminta harus tetap melakukan pengawalan yang ketat. 

Berdasarkan pengalamannya memimpin Bawaslu pada 2017-2022, Abhan sedikit menambahkan, masalah yang kerap muncul saat tahapan pencalonan anggota legislatif adalah syarat ijazah minimal SLTA dan surat pengunduran diri bakal calon sebagai aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, maupun kepala desa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat