androidvodic.com

KPU Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Uji Materi Sistem Pemilu - News

Laporan Reporter News, Naufal Lanten

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sistem pemilu.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya masih akan mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelum MK memutuskan uji materi tersebut.

Baca juga: KPU Bakal Terapkan Sistem Proporsional Terbuka Selama MK Belum Beri Putusan Uji Materi UU Pemilu

“Kita tunggu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Idham Holik saat dihubungi, Senin (1/5/2023).

Idham menambahkan bahwa sebagai lembaga negara, maka KPU harus mematuhi ketentuan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang.

Hal ini sekaligus prinsip kepastian hukum yang dijalankan KPU sebagai lembaga negara. 

“Mari kita laksanakan prinsip berkepastian hukum dan kota tunggu putusan mahkamah konstitusi selama pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 belum dinyatakan bertentangan dengan konstitusi atau belum dinyatakan tidak berlaku, maka pasal 168 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 masih efektif berlaku,” tutur Idham.

Baca juga: Komisioner: Belum Ada Partai Politik yang Daftarkan Bakal Caleg DPR RI ke KPU

“Ini menegaskan bahwa prinsip berkepastian hukum harus dikedepankan,” lanjut dia.

Adapun materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 berkaitan dengan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sistem proporsional daftar terbuka masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Melansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, sidang pengujian sejumlah pasal terkait sistem pemilu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 akan berlanjut pada 9 Mei 2023.

Sidang masih bermaterikan pemeriksaan. Secara spesifik, mendengarkan keterangan ahli dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Baca juga: Terlambat Terima Keterangan Ahli, MK Tunda Sidang Lanjutan UU Pemilu Proporsional Terbuka

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/1/2023) lalu, Pemerintah menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan mekanisme terbaik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat