androidvodic.com

Pendaftaran Caleg Dimulai, Bawaslu Minta Jajarannya Awasi Sesuai Aturan - News

News, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta seluruh jajaran pengawas pemilu mengawasi tahapan pendaftaran caleg dengan baik sesuai aturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam Rapat Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara virtual

"Yang kita (pengawas pemilu) awasi itu pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU), Undang-Undang, dan aturan. Maka pengawasan di tahapan ini harus maksimal," kata dia, Senin (1/5/2023).

Totok mengungkapkan filosofi pengawasan Bawaslu adalah pengawasan gotong royong.

Baginya, pengawasan ini berarti semua elemen di Bawaslu bersama-sama untuk melakukan pengawasan dan pencegahan dalam tahapan ini sehingga berjalan dengan ketentuan perundang-undanganan dengan segala atributasi kelemahannya.

"Saya ingat kata-kata ketua Mahkamah Konstitusi, di dunia ini tidak ada undang-undang sempurna, didunia ini tidak ada aturan yang sempurna. Yang menyempurnakan itu itikad baik kita untuk menjadikan pemilu ini menjadi lebih baik," ujarnya.

Dia juga meminta pengawas pemilu untuk bekerja sepenuh waktu, karena tahapan Pemilu 2024 tidak mengenal hari kerja.

"Kita (pengawas pemilu) harus bekerja bersama-sama dalam konsep gotong royong untuk memberi pelayanan terbaik untuk semua peserta pemilu," kata Totok.

Baca juga: H-1 Jelang May Day, Partai Buruh Dibombardir Surat Dilarang Gelar Aksi oleh Bawaslu

Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Puady menambahkan tim pengawasan tahapan pencalonan ini telah dibetuk dengan dikoordinasikan oleh Deputi Teknis La Bayoni. Dia berharap semuanya terkondisikan dengan baik.

"Saya harap komunikasi antarpengawas pemilu dilakukan secara aktif sehingga pengawasan tahapan pencalonan ini bisa berjalanan dengan baik," harap Ichsan.

Sebagai informasi, pengawasan pendaftaran pencalonan caleg ini berlangsung 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Berikut laporan rekap penerimaan pendaftaran bakal DPD per Senin (1/5/2023) pukul 16.00 WIB,:

1. Aceh : 1 Bacalon

2. Banten : 1 Bacalon

3. Bengkulu : 2 Bacalon

4. Gorontalo : 1 Bacalon

5. Kalimantan Barat : 1 Bacalon

6. Kalimantan Selatan : 1 Bacalon

7. Kep. Bangka Belitung : 1 Bacalon

8. NTB : 1 Bacalon

9. Riau : 1 Bacalon

10. Sulawesi Tenggara : 1 Bacalon

11. Sumatera Utara : 3 Bacalon

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat