androidvodic.com

Tak Kunjung Diberikan Akses Silon, Bawaslu akan Kaji Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah tiga kali mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI supaya memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRDS Kabupaten/Kota. Namun akses itu tak kunjung didapat oleh Bawaslu.

Akses Silon ini penting supaya Bawaslu dapat melakukan pengawasan melekat ihwal kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas terhadap tahapan pemilu yang sedang dijalankan oleh KPU.

Baca juga: Bawaslu Akan Bangun Command Center Supaya Tidak Terjadi Tumpang Tindih Koordinasi Pengawasan Pemilu

"Sampai saat ini KPU juga belum memberikan akses Silon buat Bawaslu dan sudah kita berikan imbauan buat yang ketiga kalinya,”"kata Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, Sabtu (20/5/2023).

Jika nantinya imbauan Bawaslu ini masih tak diindahkan KPU, Bawaslu akan melakukan kajian awal terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi oleh KPU.

"Jika imbauan ketiga ini tidak diindahkan, kita akan lakukan kajian awal dugaan adanya pelanggaran administrasi oleh KPU," tegas Totok.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tegas mengatakan pihaknya tidak membatasi dan akan memberikan akses Silon kepada Bawaslu nantinya.

Ia juga mengatakan akses akan diberikan kepada Bawaslu saat hendak mengawasi atau memeriksa nama-nama bakal caleg sebelum KPU masuk dalam tahapan dalam mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS).

"Sebelum sampai ke DCS nanti teman-teman Bawaslu pasti diberi akses Silon lah untuk mengawasi atau membaca nama-nama bakal calon dan juga persyaratannya," tutur Hasyim, di kawasan DPR RI, Rabu (16/5/2023).

Baca juga: Bawaslu RI Sarankan KPU RI Buka Metode Daftar Caleg Secara Langsung, Antisipasi Silon Gangguan

Sebagai informasi, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) turut mendorong KPU RI untuk memberikan akses Silon secara optimal, terbuka, dan aksesibel baik kepada Bawaslu dan pemantau pemilu yang diberikan hak untuk mengumpulkan informasi penyelenggaran pemilu berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita mengatakan hal ini guna memastikan apa yang disampaikan partai politik sesuai dengan komitmen mengawal kebutuhan calon pemilih generasi muda, keterwakilan perempuan, dan kelompok rentan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat