androidvodic.com

Kata Golkar soal Kader Eks Napi Maju jadi Caleg: Kita Terbuka, tapi Tetap Mengingatkan - News

News - Respons Partai Golkar mengenai banyak kadernya mantan terpidana yang maju menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Disebutkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar, Lodewijk F Paulus, bahwa eks narapidana atau napi juga memiliki hak sebagai warga negara untuk maju sebagai caleg.

"Mereka punya hak sebagai warga negara," kata Lodewijk di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Selain itu, dikatakan Lodewijk, semua eks napi telah memenuhi persyaratan mengenai pencalegan.

"Ya, kita ya gimana ya, mereka katakan sudah segala aturan mereka sudah penuhi," ungkap Lodewijk.

Namun, Lodewijk juga menegaskan, pihaknya tetap mengingatkan semua mantan napi agar tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Ya kita Golkar sebagai partai terbuka ya, bukanya kita tetap mengingatkan mereka (napi) tentang hal-hal yang enggak boleh melanggar hukum," ujarnya.

Baca juga: KPU Ungkap Data Nama Bakal Caleg yang Mantan Narapidana: 52 DPR dan 16 DPD

Lodewijk menyerahkan kepada masyarakat untuk memilihnya atau tidak.

Lantaran, Lodewijk percaya, masyarakat sudah semakin pintar dan dewasa, sehingga bisa memilih yang baik.

"Masyarakat kita kan sudah makin pintar, gitu lho, sudah makin dewasa, ya itu saja. Dia bisa memilih yang baik," ucapnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menemukan mantan terpidana kasus korupsi yang dicalonkan sebagai bakal caleg Pemilu 2024 di tingkat daerah.

ICW mendapati sembilan eks koruptor maju sebagai bacaleg DPR dan enam eks koruptor terdaftar sebagai calon anggota DPD.

Dalam temuan awal kedua ini, ICW mendapati 24 eks terpidana kasus korupsi dicalonkan partai politik untuk menjadi wakil rakyat pada DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: ICW Catat 24 Mantan Koruptor Jadi Caleg DPRD, KPU Didesak Segera Umumkan Daftar Nama-namanya

Partai Golkar dan Gerindra tercatat menjadi partai dengan jumlah eks koruptor terbanyak yang dicalonkan untuk tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat