androidvodic.com

ICW Catat 24 Mantan Koruptor Jadi Caleg DPRD, KPU Didesak Segera Umumkan Daftar Nama-namanya - News

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya 24 eks napi koruptor bakal maju di Pemilu 2024 mendatang.

Nama para mantan napi koruptor itu terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pengungkapan itu dilakukan ICW dengan cara menelusuri kembali bakal calon anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.

"Basis data ICW adalah pengumuman KPU tahun 2019 lalu yang menyebutkan ada 72 mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Cak Imin Optimistis PKB Raih Juara Dua di Pemilu 2024

"Setelah dilihat lebih lanjut, berdasarkan temuan ICW setidaknya ditemukan 24 mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya dirilis oleh KPU RI," ujar Kurnia.

Kurnia mengungkapkan hingga saat ini KPU RI belum juga mengeluarkan data mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Baik tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.

Untuk itu, ICW mendesak KPU RI segera mengumumkan daftar nama itu.

"ICW mendesak KPU RI untuk tidak lagi melindungi mantan terpidana korupsi dan segera mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat," ungkap ICW.

ICW mengatakan langkahnya melansir daftar mantan terpidana korupsi tersebut diambil karena KPU tak kunjung memenuhi hak asasi pemilih dalam hal pemenuhan informasi terkait rekam jejak para kandidat.

Sehingga, menimbulkan di tengah masyarakat bahwa penyelenggara pemilu sengaja ingin menutupi sekaligus melindungi mantan terpidana korupsi tersebut dari pantauan masyarakat.

52 Mantan Terpidana Jadi Bacaleg DPR RI, 16 Bakal Calon Anggota DPD RI

Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik menyebut total ada 52 mantan terpidana yang menjadi bacaleg DPR RI dan 16 bakal calon anggota DPD RI.

Idham menjelaskan para bacaleg ini merupakan mantan terpidana yang sudah melewati masa jeda lima tahun tahun atau lebih.

"Mereka mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih sebagaimana Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Bertambah 3, Ini Data 15 Mantan Napi Korupsi yang Maju Jadi Bacaleg Menurut Data ICW

Para mantan napi tersebut mencalonkan diri lewat sejumlah partai politik dan tersebar di berbagai daerah pemilihan (dapil).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat