androidvodic.com

Pemilu 2024 Disebut Mengalami Kemunduran Sebab KPU Tak Umumkan Riwayat Hidup Daftar Caleg Sementara - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow

News, JAKARTA - Tahapan Pemilu 2024 disebut mengalami kemunduran oleh pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini.

Hal ini ia ungkapkan usai melihat hasil publikasi daftar calon sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Akan Temui MK soal Putusan Bolehkan Kampanye Pemilu di Lembaga Pendidikan

Titi menyoroti KPU yang tidak mempublikasikan profil dan riwayat hidup dari DCS itu. Padahal, di pemilu sebelumnya profil calon anggota legislatif (caleg) sudah bisa diakses sejak DCS diumumkan. 

Padahal penetapan DCS ini merupakan momen krusial untuk publik mengenali dan memberikan masukan dan tanggapan terhadap bakal caleg. 

"Makanya di DCS itu momen untuk memberikan masukan dan tanggapan, tapi publik harus melakukan sendiri upaya untuk mengenali calon dan memberikan masukan dan tanggapan," ujar Titi, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Pengamat Beberkan Penyebab Masih Banyaknya Eks Terpidana Maju Jadi Caleg

"Kurang difasilitasi oleh KPU dengan publikasi riwayat hidup sebagai instrumen menginformasi," tambahnya. 

Pada pemilu sebelumnya Titi menyebutkan banyak inisiatif yang dapat dilakukan oleh masyarakat karena profil caleg ditampilkan sejak DCS diumumkan. 

"Jadi ini kemunduran ya karena di 2014, 2019, profil caleg itu sudah bisa diakses sejak DCS. Bahkan ada banyak sekali inisiatif masyarakat yang bisa dilakukan dengan ketersediaan profil caleg sejak masa DCS," jelas Titi.

Hal itu juga yang disebut Titi jadi faktor yang berkontribusi atas maraknya eks terpidana maju menjadi caleg.

"Belum lagi ditambah faktor yang terakhir, KPU itu kan mendistorsi persyaratan masa jeda lima tahun dengan menyatakan jeda lima tahun itu bisa disimpangi kalau si mantan terpidana mendapat hukuman pidana tambahan pencabutan hak politik kurang dari lima tahun," tandasnya.

Baca juga: Kata Golkar soal Kader Eks Napi Maju jadi Caleg: Kita Terbuka, tapi Tetap Mengingatkan

Dalam proses publikasi data DCS, KPU RI memang mengecualikan beberapa informasi untuk dipublikasikan, salah satunya daftar riwayat hidup.

Hal ini lantaran, kata Anggota KPU RI Idham Holik, daftar riwayat hidup merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf h undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Namun begitu, daftar riwayat hidup DCS ini masih bisa dipublikasi oleh KPU jika data tersebut diberi izin oleh si pemilik untuk disebarkan dan diperiksa oleh masyarakat.

“Daftar riwayat hidup dalam pasal 17 huruf h UU 14/2008 itu jelas eksplisit, daftar riwayat hidup adalah informasi yang dikecualikan. Sehingga ketika kami akan publikasikan, kami akan minta izin kepada parpol,” kata Idham kepada awak media, Jumat (18/8/2023). 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat