androidvodic.com

Prabowo Sebut Nasib Putra Jokowi Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Masih Tunggu Keputusan MK - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto menyebut nasib putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka ditunjuk menjadi bakal cawapres masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut sekaligus merespons dukungan DPC Gerindra di sejumlah daerah yang mendukung Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.

"Iya dong (nama Gibran cawapres tunggu MK). Kita tunggu putusan MK," kata Prabowo saat ditemui di Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Hingga saat ini, e3ks Danjen Kopassus itu masih sedang menunggu keputusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres yang direncanakan bakal berlangsung pada Senin (16/10/2023).

Baginya, usulan Gibran menjadi bakal cawapres juga nantinya bakal dibawa ke dalam forum para ketua umum partai koalisi Indonesia maju.

"Itu pernyataan dari bawah ya kita catat. Tadi udah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi," katanya.

Baca juga: Soal Potensi Gibran Jadi Cawapres, Ketua Umum PSI Kaesang: Tanggal 16 Baru Tahu Seperti Apa 

Informasi saja, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan terkait permohonan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang.

Dikutip dari laman MK, ada tujuh putusan terkait permohonan uji materil aturan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan.

Satu di antaranya permohonan uji materil yang dilayangkan Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, yaitu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Solidaritas Lintas Pemuda Banua Deklarasi Dukung Gibran Jadi Cawapres

Adapun inti dari gugatan PSI yaitu meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Adapun putusan tersebut, bakal dibacakan oleh hakim MK pada Senin pekan depan pukul 10.00 WIB.

"Senin 16 Oktober 2023, 10.00 WIB: Pengucapan Putusan di Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian tertulis dalam jadwal sidang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat