androidvodic.com

Ganjar Ogah Tanggapi Putusan MK: Saya Manten, Nggak Enak Nanti - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP Ganjar Pranowo enggan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia capres-cawapres minimum 40 tahun.

Dalam putusannya, MK membolehkan individu yang belum berusia 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres dengan syarat yang bersangkutan sedang atau pernah menjadi kepala daerah.

"Saya tidak fair menanggapi. Yang paling fair menanggapi adalah para pengamat," kata Ganjar ditemui usai hadiri acara The Presidential Lecture yang diselenggarkan Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) bekerja sama dengan Tribun Network, di Studio 1 Kompas TV, Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Ganjar enggan menanggapi putusan tersebut lantaran dirinya merupakan manten alias berposisi sebagai bacapres atas mandat yang diberikan oleh PDIP.

"Ya, karena saya kan manten. Nggak enak nanti," ujarnya.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK, TPN Pastikan Ganjar Siap Hadapi Siapa Pun di Pilpres 2024

Sebagai informasi putusan MK dalam perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan pemohon soal batas usia minimal 40 tahun untuk maju sebagai capres-cawapres.

MK memutus individu boleh maju sebagai capres atau cawapres di bawah 40 tahun dengan syarat yang bersangkutan sedang atau pernah menjabat kepala daerah.

Baca juga: TPN Ganjar Konfirmasi Andi Widjajanto Sudah Mundur dari Jabatan Gubernur Lemhannas

Atas putusan MK ini, banyak pihak mensinyalir sebagai cara memuluskan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai cawapres.

Sebelumnya berembus kencang isu Gibran akan dicalonkan sebagai cawapres mendampingi capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat