androidvodic.com

Pascaputusan MK, Yusril Sebut KPU Harus Konsultasi ke DPR Jika Ingin Ubah PKPU - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memiliki konsekuensi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Peraturan KPU terkait syarat usia capres dan cawapres, kata dia, tidak rontok dengan sendirinya karena putusan MK tersebut.

Menurut Yusril hal tersebut karena MK tidak menguji peraturan KPU melainkan menguji Undang-Undang.

Oleh karena itu KPU harus segera mengubah Peraturan KPU atau PKPU terkait usia capres-cawapres sebagai konsekuensi putusan MK tersebut dan bukan karena diperintahkan oleh MK.

"Tapi ekspresif verbis Undang-Undang mengatakan kalau KPU itu mau membentuk peraturan, termasuk mengubah peraturan dia harus konsultasi dengan DPR. Kalau dia tidak konsultasi dengan DPR, perubahan itu cacat prosedur, bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Itu diuji formil, formilnya tidak memenuhi syarat," kata Yusril dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Harusnya Berlaku di Pilpres 2029

Ia pun mempertanyakan kapan KPU akan berkonsultasi ke DPR mengingat saat ini para anggota DPR sedang reses atau kunjungan ke daerah pemilihan.

Menurut Yusril hal tersebut adalah problem yang sangat serius.

"Sekarang, kapan Pak Hasyim (Ketua KPU) mau datang ke DPR? DPR-nya sedang reses. Apakah dalam waktu tiga hari ini bisa memanggil anggota DPR supaya tidak reses? Bisa kemudian Pak Hasyim kemudian konsultasi terus mengeluarkan peraturan KPU sebelum tanggal 19 dibuka pendaftaran (calon presiden). Ini problem. Saya ngomong ini serius. Sangat sangat serius," kata dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Itu artinya kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya, MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Dalam putusan tersebut, empat hakim memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda atas hasil keputusan dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023.

Empat hakim tersebut adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Sedangkan dua hakim konstitusi mengajukan concurring opinion atau alasan berbeda.

Dua hakim tersebut yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat