androidvodic.com

Cawapres Belum Ditentukan, Ketua Bapilu Golkar Pertanyakan Erick Thohir yang Telah Membuat SKCK - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dipertanyakan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Golkar Nusron Wahid mempertanyakan 

Nusron yang tidak tahu apa kepentingan Erick Thohir, menanyakan alasan untuk apa Erick mengurus berkas tersebut.

"Nggak tau mas, tanya yang bersangkutan yang ngurus. Ngurus itu untuk kepentingan apa? kita kan nggak tau mas," kata Nusron saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023).

Nusron pun meminta awak media menanyakan langsung kepada Erick Thohir terkait kepentingan membuat SKCK. Hal yang pasti, cawapres yang menjadi pendamping Prabowo masih belum ditentukan.

"Itu utusannya yang menjawab Pak Airlangga, Pak Prabowo, Pak AHY, Pak Zulhas," katanya.

Sebelumnya, Polri membenarkan Menteri BUMN, Erick Thohir mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Baintelkam Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penerbitan SKCK itu diajukan Erick Thohir pada Selasa (17/10/2023).

"Ya kalau buat SKCK-nya ya benar. Yang ambil stafnya, kemarin," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Meski begitu, Ramadhan belum mengetahui maksud dan tujuan Erick Thohir membuat SKCK tersebut.

Namun, seperti diketahui SKCK yang diterbitkan Mabes Polri memang menjadi salah satu syarat untuk pendaftaran capres-cawapres.

Dalam hal ini, Baintelkam Polri telah menerbitkan empat SKCK untuk calon presiden dan calon wakil presiden sebelumnya.

Keempat SKCK tersebut diterbitkan atas nama pemohon Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Buat Surat Tak Pernah Dipidana

Menteri BUMN, Erick Thohir membuat surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain Erick, nama lainnya adalah Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan hingga Muhaimin Iskandar yang membuat surat tersebut.

"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat ket tidak pernah dipidana atas nama pemohon Yusril Ihza mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Djuyamto mrngatakan surat permohonan tersebut dibuat sebagai syarat pendaftaran pemilihan Presiden (Pilpres).

"Keperluannya di dalam surat permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat