Imparsial: Keputusan MKMK Membuat Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Etika - News
News, JAKARTA - Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Atas pelanggaran itu, Anwar diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Ghufron Mabruri, Direktur Imparsial, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai keputusan MKMK menjadi tanda bahwa keputusan atas gugatan Perkara No. 90 mengalami cacat hukum secara prosedural dan substansial.
Menurutnya, keputusan MKMK itu menegaskan bahwa benar kolusi dan nepotisme sangat kental terjadi dalam Perkara Keputusan MK No. 90.
"Dengan demikian, maju-nya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika. Keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya Memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK tapi juga memberhentikan dia jadi Hakim MK," katanya.
"Kami menilai relasi kuasa antara rezim penguasa, Mahkamah Konstitusi, dan Gibran adalah bentuk relasi nepotisme yang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kecurangan dalam proses Pemilu."
Majunya Gibran sebagai cawapres, menurutnya, tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat, dan dapat dipermasalahkan di masa yang akan datang.
Putusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta menunjukan rusaknya sistem hukum di Indonesia.
Baca juga: Profil Anwar Usman, Sempat Didesak Mundur dari MK Setelah Nikahi Adik Jokowi
"Kami memandang keputusan MKMK adalah semakin membenarkan kemunduran demokrasi terjadi di Indonesia. Kerusakan demokrasi yang dilakukan tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan begitu saja," tandasnya.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Ghufron Mabruri, Direktur Imparsial, menilai keputusan MKMK tanda putusan MK Perkara No. 90 mengalami cacat hukum secara prosedural dan substansial.
Demokrat Sambut Baik Rencana Anies Temui Prabowo Jelang Pilkada
Pilpres 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
PKS Bilang Jokowi Sodorkan Kaesang di Pilkada Jakarta, Duet Anies-Kaesang Bisa Jadi Win-win Solution
Janji Ilham Habibie Perkuat Industrialisasi Tingkatkan Kualitas SDM di Jawa Barat
Jawab Tudingan Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Ketua Umum PSI: Sekjen PKS Jangan Bohongi Publik
Inilah Sosok Potensial Cagub-Cawagub Terkuat Jawa Tengah, Versi 6 Survei Terbaru Pilkada Jateng 2024
PAN Disebut Sindir Anies: Nggak Punya Partai Tapi Ngotot Selalu Mencalonkan