androidvodic.com

Nilai Putusan Bermasalah, YLBHI: MKMK Berkompromi Terhadap Pelanggaran Etik Anwar Usman - News

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap pelanggaran kode etik berat hakim konstitusi Anwar Usman, bermasalah.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, mengatakan putusan itu juga mencederai persamaan di muka hukum dan melukai rasa keadilan dari warga.

Isnur juga mengungkapkan kekecewaan terhadap putusan majelis MKMK karena dinilai berkompromi dengan perbuatan pelanggaran etik Anwar Usman.

"MKMK semestinya memberikan putusan pemberhentian dengan tidak hormat," ujat Isnur dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Lebih lanjut, ia juga menilai MKMK melakukan kekeliruan dengan membiarkan berlakunya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 ihwal usia capres cawapres yang seharusnya dinyatakan tidak sah.

Putusan itu disebut Isnur membenarkan keraguan publik terhadap MKMK saat ini yang hanya bersifat ad hoc dan komposisi majelis kehormatan MK yang diduga kuat juga memiliki konflik kepentingan dalam perkara ini.

Jika tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku pada Pasal 41 huruf c jo Pasal 47 PMK No.1 Tahun 2023 tentang MK dan konsisten dengan fakta hukum terbuktinya pelanggaran berat Anwar Usman, semestinya seluruh majelis hakim MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai hakim MK maupun Ketua MK.

"Bukan sekedar memberhentikannya sebagai ketua MK," tuturnya.

Selain itu, YLBHI memandang Putusan MKMK ini juga gagal menjawab kebutuhan mendesak penyelamatan MK dari krisis kepercayaan publik akibat skandal putusan bermasalah yang memberikan karpet merah untuk Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang berhasil maju sebagai Cawapres.

"Keberadaan Anwar Usman tentu akan menjadi beban dan bom waktu bagi MK ke depan terkait dengan isu integritas, independensi, dan imparsialitas MK untuk menjalankan tugas beratnya sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi," ujar Isnur.

"Putusan etik ini menjadi preseden buruk dan menunjukkan bahwa MK sekarang adalah MK yang masih bermasalah dan rusak. Adalah tidak pantas dan tidak masuk akal mempertahankan orang yang terbukti tidak layak menjadi hakim Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat