androidvodic.com

Keluarga Ketua BEM UI Diintimidasi Diduga soal Protes Putusan MK, Mahfud Bakal Kirim Tim - News

News - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, bakal mengirim tim untuk mendalami terkait pengakuan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang, yang menyebut keluarganya di Pontianak, Kalimantan Barat, mengalami intimidasi buntut dugaan protes soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.

Mahfud mengatakan pengiriman tim ini guna mendalami apakah intimidasi benar-benar dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Saya akan mengirim tim dalam waktu dekat ini, apa betul itu diteror oleh polisi? Kita lihat, kita pastikan dulu, karena sekarang ini sesama warga sipil juga saling teror lalu nuduh polisi juga ada loh, banyak."

"Tapi kalau betul-betul polisi, nanti kita tangani," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Mahfud mengungkapkan jika pihak yang mengintimidasi seperti yang dimaksud Melki dan keluarganya adalah aparat kepolisian, maka dia menegaskan hal tersebut telah melanggar konstitusi.

"Apalagi yang diteror keluarga dia, orang tuanya yang ada di desa. Itu tidak boleh, itu pelanggaran atas asas profesionalitas dan itu tidak boleh terjadi di NKRI yang punya konstitusi yang sangat ketat untuk itu."

"Baik Melki maupun orang tuanya harus dilindungi," tegas Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD soal Keluarga Ketua BEM UI Diduga Diintimidasi: Kalau Benar, Itu Melanggar Konstitusi

Di sisi lain, Mahfud menjelaskan aparat TNI dan Polisi harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya akan mengirim tim ke sana karena kalau ini dibiarkan nanti akan terjadi lebih lanjut dalam peristiwa-peristiwa politik berikutnya," katanya.

Pengakuan Melki

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang menyerukan agar masyarakat sipil menggaungkan penolakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang menyerukan agar masyarakat sipil menggaungkan penolakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. (dok. Kompas)

Sebelumnya, Melki mengaku keluarganya di Pontianak didatangi sejumlah orang mengaku sebagai aparat beberapa minggu lalu.

Saat orang-orang tersebut datang, ujar Melki, mereka tidak membeberkan dari satuan mana.

Mereka, sambungnya, hanya mengaku sebagai aparat.

"Paling parah ibu saya di rumah Pontianak, didatangin sama orang berseragam TNI sama polisi."

"Ditanya-tanyainlah kebiasan Melki di rumah ngapain, ibu saya itu kalau balik ke rumah pernah balik malam enggak, balik jam berapa. Ya menanyakan kebiasaan orang-orang di rumah," katanya kepada News, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Elit PPP Ledek Anwar Usman Ngotot Bertahan Jadi Hakim MK: Kalau di Jepang, Sudah Mundur

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat