androidvodic.com

KPU Digugat Akibat Terima Gibran Jadi Cawapres, Diminta Ganti Rugi Rp1 Triliun - News

News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh tiga orang aktivis 98 yang didampingi oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketiga sosok itu ialah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Melalui gugatan tersebut, para aktivis ini meminta untuk KPU dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum dan menghentikan proses pencalonan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

Mereka juga meminta ganti rugi materil sebesar Rp10 juta dan imateril sebesar Rp1 triliun.

Baca juga: Terima Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres, KPU Digugat ke PN Jakarta Pusat

"Ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp10 juta dan immateril tadi disampaikan sudah ada background-nya sebesar Rp 1 triliun," tutur TPDI, Patra M Zein, Jumat (10/11/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.

Mereka menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres.

Patra mengatakan, KPU menerima pendaftaran Gibran dengan menggunakan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 di mana masih memuat syarat bakal capres-cawapres minimal 40 tahun sebelum direduksi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, pertama, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat I," jelas Patra.

Selain itu, pihaknya juga memasukkan tergugat lainnya yang juga dinilai turut berkontribusi dalam polemik pendaftaran itu.

Sosok tersebut ialah bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto.

Kemudian, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratikno.

Kolase Presiden Jokowi, putra sulungnya sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar Jokowi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya karena melanggar etik penanganan perkara jucial review batas usia capres-cawapres.
Kolase Presiden Jokowi, putra sulungnya sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar Jokowi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya karena melanggar etik penanganan perkara jucial review batas usia capres-cawapres. (Kolase Tribunnews/Tribun Medan)

"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," tutur Patra.

"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU Nomor 23? Jadinya pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," imbuhnya.

Padahal, menurut para penggugat, KPU semestinya menerima pendaftaran Gibran setelah PKPU 19/2023 direvisi sebagaimana putusan MK Nomor 90.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat