androidvodic.com

Penuhi Syarat, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, dan Anies-Cak Imin Resmi Jadi Capres-Cawapres - News

News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan tiga bacapres-bacawapres yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah memenuhi syarat sebagai pasangan capres-cawapres yang akan berkontestasi di Pilpres 2024 mendatang.

"Berdasarkan Pasal 235 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan telah dilakukan sidang pleno KPU tertutup, KPU telah menyatakan bahwa pasangan capres dan cawapres H. Anies Baswedan Phd dan Dr (HC) Muhaimin Iskandar yang diusulkan Partai Nasdem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres-cawapres untuk Pemilu serentak 2024," kata Komisioner KPU, Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Senada, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga dinyatakan memenuhi syarat sebagai capres-cawapres yang akan berkontestasi dalam Pilpres 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Selanjutnya, untuk pasangan capres dan cawapres H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan parpol Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda telah memenuhi syarat sebagai pasangan capres-cawapres untuk Pemilu serentak di 2024," tuturnya.

Idham menjelaskan syarat-syarat yang sudah dipenuhi oleh ketiga capres-cawapres.

Dia mengungkapkan Anies-Cak Imin telah memenuhi syarat raihan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung mereka yaitu sejumlah 29,04 persen raihan suara.

Baca juga: Diduga Tak Penuhi Ketentuan Keterwakilan Perempuan 30 Persen, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Kemudian, Ganjar-Mahfud juga telah memenuhi syarat akumulasi raihan suara partai pengusung yakni sejumlah 28,06 persen.

"Bapak H Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka didaftarkan pada Rabu 25 Oktober 2023 pada pukul 11.20 WIB diusulkan oleh gabungan parpol Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Garuda dengan total suara sah 59.726.503 atau 42,67 persen," kata Idham Holik.

Syarat ini, kata Idham, sesuai dengan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait akumulasi raihan suara parpol pengusung yaitu 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah di Pemilu 2019.

Kemudian, terkait pemeriksaan kesehatan yang telah dijalani oleh ketiga capres-cawapres, hasilnya sudah diserahkan oleh RSPAD Gatot Soebroto ke KPU.

Idham mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan Anies-Cak Imin telah memenuhi syarat sebagai capres-cawapres.

Senada, Ganjar-Mahfud juga memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

"Bapak Haji Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabumiing Raka sudah memenuhi syarat (kesehatan)," kata Idham.

Idham juga menjelaskan syarat lain yaitu dokumen persyaratan capres-cawapres yang sudah diterima KPU dari masing-masing calon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat