androidvodic.com

Diduga Tak Penuhi Ketentuan Keterwakilan Perempuan 30 Persen, KPU Dilaporkan ke Bawaslu - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu RI, karena diduga lakukan pelanggaran administratif.

Direktur Eksekutif NETGRIT sekaligus mantan Ketua KPU, Hadar Nafis Gumay selaku salah satu pelapor mengatakan, pihaknya menemukan adanya 266 daftar calon tetap (DCT) dari total 1.512 DCT Anggota DPR Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan diumumkan KPU tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Perbuatan KPU tersebut secara nyata dapat diklasifikasi sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pencalonan pemilu sebagaimana telah diatur dalam UU 7 Tahun 2017 dan PKPU 10 Tahun 2023," kata Hadar Nafis, dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Padahal, jelasnya, Pasal 245 UU 7/2017 mengatur bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. 

Ketentuan tersebut dipertegas oleh pengaturan Pasal 8 ayat (1) PKPU 10/2023, yang menyebut bahwa 'Persyaratan pengajuan Bakal Calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.

Tak hanya itu, hal tersebut juga diperkuat dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.11-PKE-DKPP/IX/2023), bahwa kebijakan keterwakilan perempuan melalui affirmative action dalam konstruksi hukum UU 7/2017 adalah agenda demokrasi yang harus dijaga dan ditegakkan bersama.

Oleh karena itu, Para Pelapor menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bawaslu RI. Yakni:

1. Menyatakan Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR tidak memuat keterwakilan perempuan
paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPR sebagaimana tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 jo. Putusan MA Nomor24 P/HUM/2023.

Baca juga: Susul PDIP, Nasdem Juga Mulai Kritik Tajam Jokowi, Ini 5 Poin Penting Kritik Surya Paloh

2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk memperbaiki Daftar Calon Tetap Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017
jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 jo. Putusan MA No.24
P/HUM/2023, yakni Daftar Calon Tetap Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan atau mencoret Daftar
Calon Tetap yang diajukan partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Laporan ini diajukan oleh sejumlah pelapor, di antaranya Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay, Dosen FHUI Wirdyaningsih, Eks Anggota Bawaslu Wahidah Suaib, Sekjen Koalisi Peremuan Indonesia Mikewati Vera Tangka, dan Ketua Kalyanamitra Listyowati.

Kemudian, Direktur Eksekutif INFID Misthohizzaman, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta, Direktur Puskapol UI Hurriyah, Ditektur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti, Manager JPPR Aji Pangestu, Ketua Dewan Pendiri Institut Perempuan Rotua Valentina, dan Dosen Pemilu FHUI Titi Anggraini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat