Terkini Lainnya
TAG
Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini nilai Bawaslu tak bekerja optimal memastikan terpenuhinya syarat 30 persen keterwakilan perempuan di Pemilu.
Ada empat partai politik yang diberi kesempatan oleh KPU untuk memperbaiki daftar calegnya dalam PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6, yakni: PKB,
Angka keterwakilan perempuan pada hasil pemilihan legislatif DPR dalam Pemilu 2024 diproyeksikan meningkat.
Melli Darsa menilai perlu adanya tindakan progresif petinggi partai untuk mewujudkan afirmasi keterwakilan perempuan di Parlemen.
Giwo mendukung 30 persen keterwakilan perempuan mengisi kursi wakil rakyat di Senayan agar dapat memperjuangkan aspirasi kaum perempuan Indonesia.
Ketentuan khususnya yakni perihal putusan Bawaslu yang meminta KPU memenuhi keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.
Lebih lanjut, Titi menjelaskan pada pokoknya Bawaslu memutuskan adanya pelanggaran prosedur soal pencalonan keterwakilan perempuan paling sedikit 30
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal keterwakilan 30 persen peserta pemilu perempuan.
Hal ini berarti KPU harus memperbaiki 267 daftar calon tetap (DCT) caleg perempuan DPR RI yang keterwakilannya masih di bawah 30 persen.
Ia mengambil contoh dalam proses pembentukan undang-undang. Jika pembentukan undang-undang tidak melibatkan perempuan, maka bakal menghasilkan aturan
KPU RI menganggap permohonan pelapor dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu soal keterwakilan 30 persen perempuan tidak jelas.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dua kali mangkir sidang dugaan pelanggaran pemilu soal keterwakilan perempuan 30 persen.
Pada sidang kedua dugaan pelanggaran pemilu soal keterwakilan perempuan 30 persen dalam pemilu, tak ada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hadir
Hadar mengatakan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota (dct) harus diakomodir meskipun tahapan pemilu kian mepet.
Wahidah merupakan pihak yang turut melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu ihwal keterwakilan kuota perempuan 30 persen.
Penundaan ini disebabkan tidak adanya kesiapan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sekalu terlapor.
Padahal, jelasnya, Pasal 245 UU 7/2017 mengatur bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Sebagai informasi Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Titi Anggraini menemukan masih ada partai politik (parpol) peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen.
Dalam temuannya, JPPR mencatat 18 parpol peserta pemilu masih belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.