androidvodic.com

Pengamat Temukan Kuota Perempuan Per Dapil Belum Capai 30 Persen, Ini Tanggapan KPU - News

Laporan Wartawan News, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan ihwal kuota keterwakilan perempuan peserta pemilu Anggota DPR RI yang telah memenuhi 30 persen secara akumulatif.

"Secara akumulatif rata-rata pencalonan perempuan menjadi caleg dalam DCT (daftar calon tetap) untuk pemilu anggota DPR RI sebesar 37,13 persen untuk 18 parpol peserta pemilu," ujar Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023).

Lebih lanjut Idham menegaskan pada 1 Oktober 2023 melalui surat dinas, parpol peserta pemilu juga telah diminta memedomani Putusan MK Nomor 24 P/HUM/2023.

Di satu sisi tidak ada konsekuensi bagi parpol peserta pemilu jika keterwakilan perempuan masih belum memenuhi kuota.

"Pasal 245 dan Pasal 246 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 beserta penjelasannya menjelaskan demikian," tutur Idham. 

Baca juga: KPU Klaim Sudah Penuhi Kuota, Pengamat Dapati Ada Parpol Tak Capai Keterwakilan Perempuan 30 Persen

Sebagai informasi, sebelumnya pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menemukan masih ada parpol peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen di beberapa dapil. 

"Sedang mencermati DCT DPR 2024. Mengecek cepat beberapa dapil DPR yang berkursi empat dan tujuh. Ternyata untuk dapil Bengkulu dan Aceh satu partai politik serta KPU tidak patuh pada Pasal 245 UU 7/2017 dan Putusan MA," ujar Titi dalam keterangannya, Sabtu (4/11/2023).

Jika caleg tetap diloloskan, jelas Titi, dapat dikatakan KPU telah membangkang terhadap perintah UU dan juga Putusan MA.

Titi menjelaskan di dapil DPR Aceh 1 yang memperebutkan tujuh kursi, tercatat hanya Partai Buruh, PKS, Hanura, Garuda, PAN, PSI, Perindo, dan PPP yang mencalonkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Sisanya kurang dari itu.

Sebagai informasi Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Ketentuan tersebut lalu dikukuhkan oleh Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 yang mengoreksi Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

Dalam putusannya MA menyatakan “Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas".

Ketentuan tersebut sejatinya sudah diberlakukan sejak Pemilu 2014 dan 2019 dimana ketika itu jika ada partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar caleg maka partai didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu di dapil tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat