androidvodic.com

Pengamat Sebut Bawaslu Tak Tegas Dalam Putusan Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal keterwakilan perempuan ambigu dan tidak tegas. 

Hal itu lantaran Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar prosedur administrasi pemilu, tapi di sisi lain tidak memerintahkan koreksi atas 267 daftar calon tetap (DCT) yang melanggar keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. 

“Bawaslu diragukan komitmen dan independensinya sebagai penegak keadilan pemilu,” kata Titi saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023). 

Lebih lanjut, Titi menjelaskan pada pokoknya Bawaslu memutuskan adanya pelanggaran prosedur soal pencalonan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Bawaslu juga menyatakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2023 final dan mengikat juga berlaku serta bagi semua pihak.

“Karena prosedur terbukti melanggar Pasal 245 UU 7/2017, maka menetapkan hasil yang melanggar adalah tindakan melawan hukum dan tidak sah,” kata Titi.

Ia juga mengatakan, sesuatu yang melanggar prosedur pengajuan daftar calon artinya tidak bisa dilanjutkan penetapannya. Hal itu lantaran melanggar basis fundamental untuk bisa ditetapkan sebagai daftar calon di pemilu, yaitu memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. 

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu hari ini, KPU diperintahkan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal ini berarti KPU harus memperbaiki 267 daftar calon tetap (DCT) caleg perempuan DPR RI yang keterwakilannya masih di bawah 30 persen. 267 DCT ini didaftarkan oleh 17 parpol peserta pemilu. Dalam hal ini hanya PKS yang memenuhi persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan

“Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR,” kata Anggota Bawaslu RI, Puadi selaku majelis hakim.

Baca juga: Polisi Periksa 11 Ahli Terkait Kasus Tudingan Aparat Tak Netral dengan Terlapor Aiman Witjaksono

“Dengan menindaklanjuti putusan MA nomor 24 P/HUM/2023 dan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 68/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023,” sambungnya. 

Dalam putusannya juga Bawaslu menegur KPPU untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sebagai informasi, sidang ini dilaporkan oleh eks Anggota KPU RI 2012-2017, Hadar Nafis Gumay yang juga merupakan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT). 

Hadar melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang menetapkan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut:

Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. 

Atas hal itu Hadar selaku pelapor meminta Bawaslu Membuat putusan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.

Baca juga: PKS Janji Tak Pindahkan Ibu Kota, Simak 3 Janji Kampanye PKS pada Pemilu 2019, Belum Terwujud?

Kemudian meminta Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.

Serta juga memerintahkan KPU untuk membatalkan atau mencoret DCT yang diajukan partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat