androidvodic.com

Perludem Perkirakan Angka Keterwakilan Perempuan di Kursi Senayan Capai 22,1 Persen - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Angka keterwakilan perempuan pada hasil pemilihan legislatif DPR dalam Pemilu 2024 diproyeksikan meningkat, dari semula 20,5 persen pada tahun 2019 menjadi 22,1 persen atau meningkat 1,6 persen alam Pemilu 2024.

Dengan angka ini, keterwakilan komposisi perempuan di DPR kemungkinan sekitar 118 dari 575 kursi.

Hal ini dikemukakan oleh Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.

“Kita coba melihat potret keterpilihan perempuan pada Pemilu 2024. Sebelumnya, trennya meningkat dan pada 2019 lalu, angkanya 20,5 persen. Ini tentu sangat banyak faktornya. Di antaranya persaingan ketat antar caleg di dapil dan terkadang pengawalan suara di TPS,” kata Khoirunnisa dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).

Ia mengatakan jika KPU bisa memastikan minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan di setiap daerah pemilihan, angka keterwakilan tersebut bisa lebih meningkat. 

Adapun capaian 22,1 persen keterwakilan perempuan di DPR itu bersumber dari sejumlah dapil dengan total 84 dapil.

Ada 20 dapil yang memiliki persentase keterpilihan perempuannya 30-50 persen.

Kemudian, ada 5 dapil yang persentase keterpilihan perempuannya di atas 50 persen. Ada pula keterpilihan perempuan mencapai 100 persen seperti yang ada di daerah Bengkulu.

Kendati begitu, masih ada 16 dapil yang tak punya perempuan sebagai caleg terpilih masuk DPR. Adapun secara umum mayoritas caleg terpilih merupakan caleg nomor urut 1.

Total ada 64 persen caleg terpilih merupakan caleg nomor urut 1.

Data Perludem ini bersumber dari formulir rekapitulasi perolehan suara model D Hasil Prov-DPR KPU lewat situs Sirekap.

Baca juga: Melli Darsa Soroti Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Kemudian, dilakukan pengecekan ulang sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 360 tentang Penetapan Hasil Pemilu.

Adapun capaian 22,1 persen keterwakilan perempuan di DPR ini bisa berubah mengingat saat ini masih ada tahapan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat